Text
Perlindungan hukum terhadap hak pekerja coffeeshop terapetik kota pekanbaru menurut undang - undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Meningkatnya popularitas coffee shop terapetik membawa peran barista tidak hanya sebagai penyaji minuman, tetapi juga bagian dari pengalaman relaksasi bagi pelanggan. Meski begitu, banyak barista belum mendapatkan perlindungan hukum yang layak, terutama terkait status kerja, upah, dan jaminan sosial. Ketidaksesuaian ini menimbulkan potensi pelanggaran hak-hak tenaga kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana perlindungan hukum diberikan kepada barista di coffee shop terapetik serta efektivitas pelaksanaannya dalam praktik.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak-hak tenaga kerja barista di coffee shop terapetik, serta hambatan yang dihadapi dalam upaya perlindungan tersebut menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap hak pekerja di coffee shop terapetik menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dan apa saja yang menjadi hambatan dalam upaya perlindungan hukum hak pekerja di coffee shop terapetik menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian observational research, dengan cara survey yaitu penelitian dengan cara terjun langsung ke lapangan menggunakan wawancara, kalau ditinjau dari sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif karena penelitian ini bermaksud memberikan gambaran secara jelas dan terperinci tentang permasalahan yang menjadi pokok peneliti. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan maka dapat ditarik kesimpulan yaitu perlindungan hukum bagi pekerja di coffee shop terapetik yang kadang diharuskan lembur hingga 5 jam belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang membatasi lembur maksimal 3 jam per hari dan 14 jam per minggu serta mensyaratkan persetujuan pekerja dan hambatan dan upaya memberikan perlindungan hukum hak pekerja di Coffee Shop Terapetik Menurut Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menghadapi beberapa hambatan utama, yakni: (1) pemahaman dan kepatuhan pengelola yang rendah terhadap aturan, khususnya mengenai upah lembur, dengan anggapan kerja bersifat fleksibel; (2) kurangnya kesadaran pekerja akan hak-hak mereka sehingga jarang menuntut hak; (3) lemahnya pengawasan pemerintah atas pelanggaran seperti upah lembur yang tidak dibayar; dan (4) budaya kerja yang membuat pekerja takut melaporkan ketidakadilan karena khawatir kehilangan pekerjaan.
No other version available