Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 586/PID.B/2024/PN.PBR)
Tindak pidana dalam perkara Putusan Nomor 586/Pid.B/2024/PN PBR disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan dakwaan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa melakukan pemerasan terhadap korban dengan dalih menemani korban berkunjung ke suatu tempat. Dalam melancarkan aksinya, Terdakwa dibantu oleh dua orang rekannya untuk melakukan perbuatan tersebut. Akibat tindakan Terdakwa, korban mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Atas perbuatan tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan melanggar ketentuan Pasal 368 ayat (2) KUHP. Adapun rumusan masalah dalam penelitian penulis yaitu Pertama Bagaimana proses pembuktian hukum terhadap Tindak Pidana Pemerasan (Studi Kasus Putusan Nomor: 586/Pid.B/2024/PN Pbr). Kedua Bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan Tindak Pidana Pemerasan (Studi Kasus Putusan Nomor: 586/Pid.B/2024/PN Pbr. Penilitian yang dilakukan yaitu berbentuk normatif karena penulis melakuakn penelitian hukum berdasarkan kepustakaan yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan dengan cara meneliti bahan Pustaka seperti aturan perundang-undangan, dan buku yang dihubungkna dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memutus perkara Nomor 586/Pid.B/2024/PN Pbr. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan demikian penulis menggambarkan secara jelas dan rinci penelitian yang digunakan oleh penulis. Gambaran dari penelitian menggambarkan mengenai masalah yang ditemukan sealing berkaitan secara relevan, secara logis dan yuridis untuk mengetahui gambaran serta terang dan rinci mengenai perkara putusan Nomor 586/Pid.B/2024/PN Pbr. Pemeriksaan pembuktian dalam suatu perkara pidana dilakukan untuk mengungkap kebenaran materiil dari suatu perkara secara jelas dan konkret. Pembuktian dalam perkara Nomor 586/Pid.B/2024/PN PBR didasarkan pada sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negative wettelijk bewijsleer). Pembuktian dalam perkara pidana harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP, di mana pembuktian harus didasarkan pada alat bukti yang sah, barang bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta petunjuk. Pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pemerasan pada perkara Nomor 586/Pid.B/2024/PN PBR meliputi pertimbangan yuridis dan nonyuridis. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa sebelum menjatuhkan putusan, berdasarkan fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
No other version available