Text
Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibat Perceraian Orangtua Di Kabuoaten Rokan Hulu Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai pasangan suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, tidak semua perkawinan berjalan seperti tujuan perkawinan. Banyak permasalahan-permasalahan yang datang dalam rumah tangga. Faktor ekonomi yang sering terjadi, dapat memicu perceraian dalam rumah tangga serta bany faktor lainnya. Perceraian tersebut akan berdampak pada anak yang mengakibatkan anak menjadi lebih tertutup, kurang dapat bersosialisasi dengan teman sebaya, cenderung emosional, murung, dan menjadi trauma karena keluarganya. Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana penulis ingin mencari fokus kepastian hukum yang diperoleh anak yang dimana anak yang dimaksud adalah korban perceraian orang tua. Dari pokok masalah tersebut dirumuskan beberapa sub-masalah, yaitu, bagaimana Perlindungan Hukum terhadap hak anak selaku korban perceraian orangtua dan apa saja faktor-faktor yang menghambat terjadinya Perlindungan Hukum terhadap anak pasca perceraian orangtua di Pasir pengaraian Kabupaten Rokan Hulu. Metode Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deksriptif dan menggunakan sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Oleh karena itu penulismenggunakan metode sensus dan wawancara, yaitu metode yang digunakan apabilanya kecil, sehingga membuat penulis menggunakan populasi ini secara menyeluruh sebagai responden Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Perlindungan Hukum terhadap anak pasca perceraian orangtua merupakan hal yang wajib dan diatur dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Sedangkan jika orangtua tidak memenuhi hak-hak dan kewajiban terhadap anak maka dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 77 bahwa, “setiap orang yang dengan sengaja melakukan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Lebih lanjut, faktor penghambat perlindungan hukum terhadap anak selaku korban pasca perceraian khususnya dalam memenuhi hak-hak dan kewajiban anak dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu: faktor internal (kemiskinan dan ketimpangan sosial), faktor eksternal (keterbatasan Lembaga), faktor sosial dan budaya, serta faktor keterbatasan infrastruktur dan fasilitas Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perceraian, Anak, Orangtua
No other version available