Text
TINDAKAN UPAYA PAKSA PENANGKAPAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI WILAYAH HUKUM POLSEK TENAYAN RAYA
Upaya paksa merupakan tindakan paksa yang dilakukan oleh penegak hukum kepada pelaku tindak pidana dengan membatasi hak asasi seseorang seperti kebebasan seseorang untuk bergerak, memiliki atau menguasai suatu barang, atau menjaga kemerdekaan pribadinya agar tidak diganggu oleh pihak lain. Penangkapan adalah salah satu jenis Upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada pelaku tindak pidana. Upaya paksa penangkapan terhadap pelaku kejahatan merupakan salah satu langkah penting untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan terutama bagi anak-anak korban kejahatan. Penangkapan pelaku juga merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap anak-anak lainnya yang berpotensi menjadi korban. Dengan penegakan hukum yang lebih tegas, masyarakat bisa merasa lebih terlindungi dan percaya pada sistem hukum yang ada. Tujuan penulis membahas penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan tindakan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya dan untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum Sosiologis/Empiris, yang dilakukan dengan cara survei, yaitu penulis melakukan penelitian dengan turun ke lapangan secara langsung untuk memperoleh informasi dan data yang berkaitan dengan penelitian penulis. Penelitian ini dilakukan Di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya yang beralamat di Jalan Lintas Timur Km. 12, Kulim, Tenayan Raya, Kulim, Kota Pekanbaru, Riau, yang dimana wawancara dilakukan dengan sesi tanya jawab kepada salah satu Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya dan salah satu Katim Buser Polsek Tenayan Raya. Kasus pencabulan anak yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya merupakan tindak pidana kesusilaan yang secara yuridis telah diatur dalam ketentuan hukum positif Indonesia. Penangkapan salah satu bentuk upaya paksa yang diberikan oleh hukum acara pidana kepada penyidik untuk menjamin kelancaran proses penyidikan. Pelaksanaan tindakan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya telah sesuai dengan ketentuan KUHAP, dimulai dari Penerimaan Laporan atau Pengaduan, Tahap Penyelidikan, Tahap Penyidikan, Penerbitan Surat Perintah Penangkapan, Pemeriksaan Tersangka, Penetapan Tersangka dan Penahanan (Jika Diperlukan), dan Pelimpahan Berkas Perkara Ke Kejaksaan. Disamping itu terdapat hambatan yang dihadapi aparat kepolisian dalam melaksanakan penangkapan antara lain keterbatasan jumlah personel dan sarana prasarana, luasnya wilayah hukum yang harus dijangkau, serta adanya budaya masyarakat yang cenderung menutup-nutupi kasus karena dianggap aib keluarga. Selain itu, faktor eksternal seperti upaya negosiasi atau intervensi dari pihak tertentu juga menjadi kendala yang mempersulit penegakan hukum.
No other version available