Text
implementasi peraturan desa nomor 8 tahun 2019 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian lembaga kemasyarakatan di desa tanah merah kecamatan siak hulu kabupaten kampar
Desa Tanah merah mampu membuat Peraturan Desa yang berguna bagi kelangsungan hidup masyarakat baik dalam keamanan maupun ketertiban. Salah satu Peraturan Desa yang dimiliki oleh Desa Tanah Merah adalah Peraturan Desa Tanah Merah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Lembaga Kemasyarakatan Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Untuk mengetahui Implementasi dan mengetahui Faktor penghambat dalam implementasi Peraturan Desa Tanah Merah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Lembaga Kemasyarakatan Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Penulis nantinya akan melakukan penelitian dengan observasi langsung kelapangan Serta jenis penelitian ini nantinya ialah penelitian kualitatif. Dengan menggunakan teori implementasi G. Edward III. Pelaksanaan Sosialisasi tentang Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dilakukan di kantor desa dengan mengundang Ketua RT dan Ketua RW namun tidak pernah melibatkan masyarakat bahkan masyarakat tidak pernah mengetahui tentang adanya aturan Peraturan Desa tersebut berhubungan tentang adanya aturan pemberhentian dan pengangkatan Ketua RT dan Ketua RW hampir diseluruh wilayah tanah merah melakukan pemilihan melalui musyawarah bahkan ada beberapa RT di dusun 1 tidak pernah melakukan pemilihan ketua RT karena masyarakat tidak ada yang mau mencalonkan diri. Faktor penghambat penerapan Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT dan Ketua RW di Desa Tanah Merah antara lain adalah sebagai berikut: Kurangnya sumber daya manusia, Kurangnya pendekatan dan kurangnya melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan pembentukan Peraturan Desa, Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, Kurangnya dana untuk pelaksanaan dan pembentukan Peraturan Desa di Desa Tanah Merah.
No other version available