Art Original
Pengawasan Keselamatan Kapal Dan Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas Iv Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (studi Kapal Penumpang Di Pelabuhan Lkmd Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah)
Keselamatan Kapal Dan Keselamatan Berlayar ditangani Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan melalui kegiatan pengawasan di laut guna memberikan Keselamatan Kapal Berlayar, namun hal ini masih belum di laksanakan dengan maksimal sehingga masih adanya pelanggaran aturan dan ketidak layakan kapal beroperasi. Kegiatan pengawasan dapat di lakukan dengan melakukan Penentuan standar pelaksanaan, Penentuan pengukuran pelaksanaan kegiatan, Pengukuran pelaksanaan kegiatan, Pembandingan Pelaksanaan dengan standar dan analisis penyimpangan dan Pengambilan tindakan koreksi bila diperlukan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan faktor hambatan Pengawasan Keselamatan Kapal Dan Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Studi Kapal Penumpang Di Pelabuhan LKMD Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah). Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualittatif dengan Teknik pengumpulan data melalui Observasi, wawancara dan Dokumentasi. Pembahasan Pengawasan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di Pelabuhan LKMD Desa Tanah Merah sudah dilakukan mulai dari penetapan pelabuhan, kelayakan kapal berlayar dan pengawasan beban angkutan kapal. Namun hal ini belum dilakukan di setiap hari jam kerja sehingga masih terlihat terjadinya pelanggaran kapal berlayar. Kesimpulan bahwa Pengawasan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di Pelabuhan LKMD Desa Tanah Merah belum terlaksana dengan maksimal hal ini dikarenakan tidak adanya rutinitas kegiatan pengawasan di setiap kapal berlayar, kurangnya pegawai dalam pengawasan, kurangnya pemberian sanksi yang diberikan bagi kapal yang melanggar aturan berlayar. Saran peneliti yaitu Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir perlunya meningkatkan jadwal kegiatan pengawasan di pelabuhan, meningkatkan jumlah pegawai dalam pengawasan, dan memberikan sanksi tegas bagi kapal yang melanggar aturan berlayar.
No other version available