Text
Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Terkait Hak Kebebasan Berpendapat (Studi Kasus Putusan Nomor : 76/Pid.B/2023/PN Pbr)
Kasus tindak pidana pencemaran nama baik dalam Putusan Nomor: 76/Pid.B/2023/PN Pbr berawal dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh terdakwa selaku Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau, yang memuat spanduk bergambar karikatur menyerupai Gubernur Riau dengan tulisan “Tangkap Gubernur Drakula”. Aksi tersebut dianggap telah merendahkan kehormatan pejabat publik dan menimbulkan perdebatan mengenai batas antara hak kebebasan berpendapat dengan perlindungan terhadap nama baik seseorang. Kasus ini mencerminkan dilema hukum antara penegakan hukum pidana dan jaminan hak asasi manusia dalam sistem demokrasi Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana pencemaran nama baik terkait kebebasan berpendapat dalam Putusan Nomor: 76/Pid.B/2023/PN Pbr? dan (2) Bagaimana pertimbangan hakim terhadap tindak pidana pencemaran nama baik terkait hak kebebasan berpendapat dalam putusan tersebut? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Data diperoleh melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 76/Pid.B/2023/PN Pbr. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis yaitu memberikan gambaran menyeluruh mengenai penerapan hukum pidana dan pertimbangan hakim dalam perkara tersebut dengan mengaitkannya pada teori keadilan, asas-asas hukum pidana, serta prinsip hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana oleh majelis hakim telah didasarkan pada unsur-unsur Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum, di mana unsur “dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa” dianggap terpenuhi. Hakim menilai tindakan terdakwa melampaui batas kebebasan berpendapat karena mengandung unsur penghinaan pribadi, bukan kritik kebijakan publik. Walaupun penerapan hukum secara formil sudah tepat, namun secara substansial menimbulkan dilema terhadap kebebasan berekspresi. Oleh karena itu diperlukan interpretasi hukum yang lebih progresif agar penegakan hukum pidana tidak mengekang hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
No other version available