Text
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyebaran Konten Pornografi Digital Di Polda Riau
Penegakan hukum oleh Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pornografi harus lebih ditingkatkan lagi. Pihak kepolisian juga dituntut berjiwa profesional dalam memberantas tuntas tindak pidana pornografi yang ada di Indonesia dengan melaksanakan seluruh praturan yang ada, mulai dari Undang- Undang Kepolisian yang berkaitan dengan pornografi dan Undang-Undang pornografi yang berlaku di tanah air, sehingga peran kepolisian dapat di optimalkan untuk memberantas tindak pidana pornografi dan mewujudkan keamanan bagi bangsa Indonesia. Untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana pornografi pihak Kepolisian di Polda Riau bekerja sama dengan seluruh aparat terkait serta elemen-elemen masyrakat Provinsi Riau dan sekitarnya. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penilitian ini adalah sebagai berikut yaitu bagaimana penegakkan hukum terhadap pelaku penyebaran konten pornografi digital di Polda Riau dan apa saja faktor-faktor kendala yang dihadapi dalam mengidentifikasi dan melacak pelaku penyebaran konten pornografi digital di Polda Riau. Jenis penilitian yang digunakan didalam penelitian ini adalah observation research atau soiologis yaitu dengan cara survey, yang mana penulis langsung kelokasi penilitian untuk memperoleh data yang diperlukan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara. Sifat dari penilitian ini adalah diskriptif yang berarti penilitian ini memberikan gambaran yang jelas dan rinci terkait pokok permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penegakan hukum untuk penyebaran konten pornografi digital di Polda Riau mengacu pada UU Pornografi dan UU ITE, dengan proses yang berjalan dari pelaporan hingga penyerahan berkas ke kejaksaan untuk dituntut di pengadilan. Faktor penghambat identifikasi dan pelacakan pelaku penyebaran konten pornografi digital di Polda Riau terdiri dari internal dan eksternal. Kendala internal mencakup kelemahan hukum, sulitnya mengumpulkan bukti digital yang mudah hilang, serta penggunaan akun palsu dan perangkat bersama. Sementara itu, hambatan eksternal meliputi rendahnya literasi digital masyarakat, kurangnya laporan, dan terbatasnya fasilitas laboratorium forensik digital.
No other version available