Text
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS (Studi Pada Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru)
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi disebabkan oleh kelalaian pengemudi baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Beberapa faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas antara lain mengantuk saat mengemudi, kekurang kehati-hatian, dibawah tekanan orang lain, pengaruh obat-obatan dan lainnya. Peetanggungjawaban perdata dapat diajukan oleh korban kecelakaan lalu lintas ke Pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban perdata terhadap korban kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru dan faktor penghambat yang dihadapi oleh penegak hukum dalam melaksanakan pertanggungjawaban perdata terhadap korban di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pertanggungjawaban perdata dalam perkara kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Pekanbaru diajukan oleh korban kecelakaan lalu lintas yang merasa dirugikan atas kecelakaan itu. Pengajuan secara perdata hanya dapat diajukan jika proses pidana sudah diselesaikan atau diputus pengadilan. Dalam pengajuan perdata pihak penggugat harus dapat membuktikan didepan persidangan kerugian yang dialami. Banyak gugatan yang ditolak majelis hakim hanya karena pihak Penggugat tidak merincikan secara jelas kerugian tersebut. Hambatan-hambatan yang dialami hakim dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas yaitu: Dalam pengajuan gugatan para pihak terutama Penggugat kurang mengetahui mengenai ganti kerugian yang dapat diterima majelis hakim. Kebanyakan Penggugat hanya menjelaskan secara umum saja kerugian yang dialaminya, tidak menjelaskan secara terperinci ganti kerugian tersebut yang disertai pembuktian yang real, Dalam pengajuan gugatan perdata, banyak gugatan tidak dapat diterima majelis hakim bukan karena gugatan tidak jelas, ganti rugi tidak terperinci, maupun dasar hukum yang tidak jelas. Namun, karena pihak Penggugat tidak melaporkan terlebih dahulu secara pidana terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas. Penggugat langsung pengajuan gugatan perdata tanpa menyelesaikan terlebih dahulu perkara pidanannya, dan Sedikitnya perkara perdata dari kasus kecelakaan lalu lintas yang masuk ke Pengadilan dikarenakan banyaknya orang yang tidak mengetahui bahwa perkara kecelakaan lalu lintas dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata. Sedikitnya perkara kecelakaan lalu lintas yang dimintai pertanggungjawaban perdata oleh korban kecelakaan ke pengadilan dikarenakan adanya upaya Restorative Justice pada tahap kepolisian.
No other version available