Text
Perlindungan Hukum Perjanjian Kerjasama Secara Lisan Penitipan Penjualan Ditinjau Dari Asas Itikad Baik Dalam Berkontrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian secara lisan dalam praktik penitipan produk antara Keripik Kulit Ayam Nascam Bang Ndut dan Cafe Monocrom Pekanbaru ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Fenomena ini menarik dikaji karena dalam praktiknya perjanjian kerja sama tersebut dilakukan tanpa perjanjian tertulis tetapi tetap berjalan secara baik berdasarkan kepercayaan antar pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis normatif dan sosiologis. Data diperoleh melalui observasi lapangan wawancara serta studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum perdata terkait perjanjian. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan membandingkan ketentuan hukum positif dalam KUHPerdata dan praktik yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian penitipan produk antara Nascam Bang Ndut dan Cafe Monocrom sah secara hukum karena telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu adanya kesepakatan kecakapan para pihak objek yang jelas dan sebab yang halal. Namun perjanjian tersebut memiliki kelemahan dari segi pembuktian karena tidak dibuat secara tertulis sehingga apabila terjadi sengketa pembuktiannya akan bergantung pada saksi bukti komunikasi dan kebiasaan para pihak. Secara sosiologis praktik perjanjian lisan ini didorong oleh faktor kepercayaan efisiensi serta nilai kekeluargaan yang masih kuat di lingkungan pelaku usaha mikro di Pekanbaru. Meskipun sah secara hukum bentuk lisan dinilai kurang ideal untuk menjamin kepastian hukum terutama jika hubungan bisnis berkembang lebih besar. Oleh karena itu disarankan agar pelaku usaha mulai menggunakan perjanjian tertulis sederhana sebagai dasar perlindungan hukum dan transparansi kerja sama.
No other version available