Text
Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Di polsek Rangsang Barat
Masalah Ekonomi dapat menghalangi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak, sehingga berdampak pada rendahnya kualitas hidup. Selain itu, Ekonomi membuat masyarakat melakukan tindakan yang melanggar norma dan nilai misalnya melakukan tindak pidana pencurian. Tindak pidana pencurian merupakan fenomena sosial yang tidak pernah ada habisnya untuk diteliti, hal ini dikarenakan tindak pidana pencurian semakin berkembang seiring dengan berkembangnya kehidupan manusia. Tindak pidana pencurian sebagai suatu fenomena sosial yang buruk dalam kehidupan masyarakat. Selalu ada alasan yang berbeda-beda mengapa seseorang melakukan tindak pidana pencurian tergantung latar belakang kehidupan pelaku. Tindak pidana pencurian permasalahan bagi setiap daerah tidak terkecuali di wilayah Hukum Polsek Rangsang Barat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : Pertama Apakah Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Di Polsek Rangsang Barat. Kedua Bagaimana Upaya Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Di Polsek Rangsang Barat. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis atau hukum empiris (Observational Research) dengan cara survey yaitu peneliti langsung turun kelapangan untuk mendapatkan informasi dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu peneliti memberikan gambaran serta menganalisis dari pertanyaan yang lengkap, detail dan jelas dalam penelitian ini dan penelitian ini peneliti menggunakan sampel dengan data utamanya adalah data primer dan data sekunder. Dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metode penarikan kesimpulan induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang peneliti temukan : pertama terhadap penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencurian diwilayah hukum Polsek Rangsang Barat yaitu faktor Ekonomi dan Faktor Pendidikan. faktor Ekonomi merupakan Faktor utama yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pencurian selain itu faktor Ekonomi dapat menghalangi pelaku untuk mendapatkan Pendidikan yang layak. Kedua : Terhadap upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polsek Rangsang Barat Terdapat 3 (tiga) cara penanggulangan tindak pidana pencurian yaitu, Upaya Pre-Emtif dengan melakukan edukasi hukum dan memasang spanduk imbauan, agar masyarakat selalu menjaga barang berharga dan menyimpan barang berharga di tempat yang aman,Upaya Preventif dengan melakukan patroli rutin di kawasan rawan pencurian seperti pasar dan pelabuhan,Upaya Refresif dengan melakukan Tindakan tegas berupa penangkapan kepada para pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian.
No other version available