Text
peran bawaslu kabupaten kuantan singingi dalam penanganan pelanggaran netralitas dan pada pemilu 2024
Indonesia melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Dareah di Indonesia secara serentak pertama kali di tahun 2024. Pemilihan umum juga sebagai implementasi dari sistem demokrasi yang di terapkan di dunia, termasuk Indonesia. Pemilu juga dianggap sebagai sistem yang menjamin kebebasan warga negara dalam menyuarakan pendapat sebagai bentuk partisipasi publik secara langsung dalam memilih pejabat publik.Ada dua temuan pelanggaran pemilu tahun 2024 yang terjadi di dua kecamatan pada Kabupaten Kuantan Singingi yaitu kecamatan Taluk Kuantan dan kecamatan Benai yang mana permasalahan tersebut sudah di tangan oleh panwaslu tingkat kabupaten. Untuk mengetahui Peran dan Untuk mengetahui Kendala dan Tantangan Yang dihadapi Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Dalam Mengawasi Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Kuantan Singingi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif dan induktif. Penelitian ini menggunakan teori Peran (Soekanto, 2002). Peran Normatif Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dalam mengawasi Netralitas ASN sudah dilakukan dengan baik. Peran Faktual Perihal pencegahan Bawaslus sudah melakukan sesuai dengan ketentuan yang sudah di tetapkan pertamanya dilakukan pencegahan dimana pencegahan. Peran Ideal Berdasarkan pelaksanaan pemilu tersebut sudah berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada maka dengan demikian dapat disimpulkan peran Bawaslu sudah dilakukan dengan baik. Kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan Peran Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Dalam Menangani Pelanggaran Nertalitas ASN Pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut: Wilayah kerja yang cukup luas serta personil yang terbatas menyebabkan pengawasan bawaslu kurang optimal, Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi langsung kepada ASN dikarenakan kurang kuatnya ketentuan aturan yang ada, Kemudian terkadang ASN juga membutuhkan informasi seputar pemilu sehingga ada beberapa ASN yang dijumpai dilokasi kampanye namun tidak dapat di tindak lanjuti karena tidak cukup bukti sebagai pelanggaran.
No other version available