Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN PADA WAKTU BANJIR DI WILAYAH HUKUM POLSEK BANDAR SEI KIJANG
K Pada tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 dini hari, terjadi tindak pidana pencurian pada waktu banjir di salah satu rumah warga yang terletak di Kelurahan Sekijang. Pelaku, berjumlah dua orang, memanfaatkan kondisi rumah kosong yang ditinggal mengungsi oleh pemiliknya. Mereka masuk dengan cara merusak jendela belakang rumah, dan mengambil sejumlah barang berharga seperti televisi, laptop, perhiasan, dan uang tunai. Aksi pelaku diketahui oleh warga sekitar yang curiga melihat aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, lalu melaporkannya kepada pihak berwajib. Petugas dari Polsek Bandar Sei Kijang segera datang ke lokasi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bandar Sei Kijang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bagaimana Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Pada Waktu Banjir Di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang dan Bagaimana Upaya Yang Dilakukan Oleh Kepolisian Untuk Mengatasi Tindak Pidana Pencurian Pada Waktu Banjir Diwilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang Hukum, empiris adalah jenis kajian berikut, sebagaimana metode penelitian ini memanfaatkan data-data empiris yang diperoleh dari tindakan dan sikap manusia, baik melalui wawancara maupun observasi langsung terhadap perilaku yang dilakukan. Selanjutnya, penulis menerapkan sifat penelitian deskriptif analitis yang menggambarkan secara mendetail keterkaitan antar teori dengan praktiknya, melalui pemanfaatan data primer terkait tinjauan kriminologis tentang tindak pidana pencurian pada waktu banjir (studi kasus di Polsek Bandar Sei Kijang). Kepolisian telah menjalankan peran strategis dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dalam situasi bencana banjir, potensi terjadinya tindak pidana pencurian meningkat secara signifikan akibat kondisi rumah warga yang kosong dan lemahnya pengawasan lingkungan. Polsek Bandar Sei Kijang secara aktif melakukan tindakan represif dan preventif terhadap kejahatan tersebut melalui peningkatan patroli, penyelidikan cepat terhadap laporan, serta penerapan sanksi hukum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain tindakan penegakan hukum, upaya pencegahan juga menjadi fokus utama kepolisian. Patroli rutin di wilayah banjir, kerja sama lintas sektor, pelibatan Bhabinkamtibmas, dan pemberian imbauan kepada masyarakat menjadi bagian integral dalam strategi pengamanan.
No other version available