Text
Tumpang Tindih antara Kompilasi Hukum Islam (KHI), UndangUndang Nomor 1/1974 Pasal 39 tentang Perkawinan, dan Surat Edaran A Nomor 3/2023 Kamar Keagamaan tentang persyaratan pisah rumah 6 bulan sebelum gugatan cerai di Pengadilan Agama Pekanbaru
Perkawinan di Indonesia diatur oleh UU No. 1 Tahlun 1974 yang berlaklu bagi semlua warga negara, sementara umat Islam juga tunduk pada KHI. Kedlua reglulasi ini menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untluk membentluk keluarga yang bahagia, sekaliglus bentluk ketaatan kepada Allah SWT. Dalam pandangan Islam, pernikahan memiliki dimensi spiritlual, menetapkan hak dan kewajiban sluami istri, serta bertlujuan mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namlun dalam realitas, tidak semlua rumah tangga mencapai kondisi ideal tersebut, terutama ketika terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Penelitian ini difokuskan pada dlua rumlusan masalah utama, yaitu apakah syarat pisah tempat tinggal enam bulan dalam SEMA Nomor 3 Tahlun 2023 Kamar Keagamaan berpotensi tumpang tindih dengan ketentluan KHI dan Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, serta bagaimana implikasi hluklum atas permohonan cerai dengan unslur KDRT terkait syarat pisah tempat tinggal enam bulan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023. Metode yang digunakan adalah penelitian hluklum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data dikumplulkan melalui wawancara dengan pihak anggota Hakim di Pengadilan Agama Pekanbaru dan Advokat kantor Lembaga Huklum serta didukung oleh stludi doklumen dan literatur peratluran perundang- undangan yang relevan. Penelitian ini mengkaji keterkaitan antara Undang-Undang No. 1 tahlun 1974, SEMA No. 3 Tahun 2023, serta KHI. Hasil penelitian menlunjukkan bahwa adanya ketidaksinkronan antara KHI, UU Perkawinan, dan SEMA No. 3 Tahlun 2023. KHI dan UU No. 1/1974 tidak mensyaratkan pisah rumah sebelum mengajukan perceraian, sedangkan SEMA mewajibkannya. Akibatnya, banyak perkara ditlunda atau tidak diterima karena pihak tidak bisa membuktikan pemisahan tempat tinggal. Hal ini memicu kebinglungan huklum, menghambat akses keadilan, serta berpotensi merugikan pihak yang rentan, khuslusnya perempluan korban KDRT.
No other version available