Text
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SECARA ELEKTRONIK PADA KANTOR ATR/BPN KABUPATEN KAMPAR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAAN TANAH
Sejalan dengan perkembangan teknologi yang signifikan, pemerintah indonesia berupaya melakukan digitalisasi pada bidang pertanahan, salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan mewujudkan transformasi sistem pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Dengan disahkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik yang telah dirubah menjadi Permen Agraria No 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaraan Tanah, peraturan ini mengatur pendaftaran sertipikat hak atas tanah secara online dan dokumen digital yang dikenal sebagai sertipikat elektronik (E-Sertipikat) juga digunakan sebagai bukti yuridis atas hak atas tanah. Masalah dari penelitian ini adalah Apa Faktor penghambat dan Bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik pada kantor ATR/BPN kabupaten Kampar berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan : bahwa Proses dan mekanisme peralihan dari sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik di Kabupaten Kampar ialah melalui pelayanan pertanahan yang telah disiapkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, baik untuk pemeliharaan data, maupun penerbitan hak atas tanah, dengan mekanisme yang dimulai dari mengalih mediakan surat ukur tanah dan buku tanah untuk kemudian dirubah menjadi sertipikat elektronik. Respon yang diberikan masyarakat terhadap kebijakan ini ada dua, yaitu: 1. Respon Positif, dengan adanya kebijakan ini, sebagian masyarakat merasa terbantu dengan diberlakukannya sertipikat elektronik. Karena dengan adanya sertipikat elektronik masyarakat merasa pengurusannya menjadi lebih simple, paperless, dan lebih aman. 2. Respon Negatif, tidak semua masyarakat pro terhadap kebijakan baru mengenai sertipikat elektronik, banyak juga masyarakat yang merasa kurang aman dengan adanya sertipikat elektronik, mengingat ada banyak informasi-informasi buruk yang beredar di luar sana bahwasannya banyak data-data di kantor-kantor pemerintah yang diretas, sehingga menimbulkan kekhawatiran indentitas kepemilikan bias saja diretas oleh oknum-oknum nakal yang tidak bertanggung jawab.
No other version available