Text
PERLINDUNGAN PERDAGANGAN PAKAIAN LOKAL ATAS MASUKNYA PAKAIAN BEKAS IMPOR DI PASAR PUTIH BUKITTINGGI BERDASARKAN PERMENDAG NO 40 TAHUN 2022
Perdagangan pakaian bekas impor di Indonesia semakin meningkat meskipun pemerintah telah mengeluarkan larangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Fenomena ini berdampak negatif terhadap keberlangsungan industri pakaian lokal, khususnya di Pasar Putih Kota Bukittinggi, di mana maraknya penjualan pakaian bekas impor menyebabkan menurunnya minat masyarakat terhadap produk pakaian dalam negeri. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum mengenai efektivitas perlindungan perdagangan terhadap produk lokal yang seharusnya mendapat dukungan penuh dari pemerintah sesuai ketentuan Permendag No 40 Tahun 2022.Rumusan masalah dalam penelitian ini yang pertama Bagaimana perlindungan perdagangan pakaian lokal atas masuknya pakaian bekas impor di Kota Bukittinggi, dan yang kedua Apa faktor penyebab masuknya perdagangan pakaian bekas impor di Pasar Putih Kota Bukittinggi.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pedagang pakaian lokal, pedagang pakaian bekas impor, serta pihak Dinas Perdagangan dan Bea Cukai Kota Bukittinggi. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode penarikan kesimpulan deduktif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan perdagangan pakaian lokal di Kota Bukittinggi belum berjalan efektif, terlihat dari masih banyaknya pakaian bekas impor yang beredar di Pasar Putih meskipun telah dilarang oleh pemerintah. Adapun faktor penyebab masuknya perdagangan pakaian bekas impor tersebut antara lain adalah faktor ekonomi, faktor sosial dan budaya konsumsi, faktor keterbatasan lapangan kerja, faktor lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, perbedaan harga antara pakaian lokal dan pakaian bekas impor, kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan lemahnya sosialisasi pemerintah, serta faktor tingginya permintaan pasar.Kata Kunci: Perlindungan Perdagangan, Pakaian Lokal, Pakaian Bekas Impor, Permendag No. 40 Tahun 2022.
No other version available