Text
IMPLEMENTASI BIMBINGAN PERNIKAHAN BAGI CALON PENGANTIN UNTUK MENGURANGI ANGKA PERCERAIAN BERDASARKAN KEPUTUSAN JENDRAL BIMAS ISLAM NOMOR 189 TAHUN 2021 (STUDI KASUS KUA KECAMATAN SUKAJADI)
Bimbingan perkawinan merupakan cara yang dapat membantu calon pengantin untuk mendapatkan bekal pengetahuan dalam menjalankan kehidupan rumah tangga dan diharapkan dapat mewujudkan keluarga sesuai dengan tujuan perkawinan yang terdapat dalam Alquran dan undang-undang, juga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya perceraian. Pentingnya pelaksanaan bimbingan perkawinan adalah untuk meningkatkan kesiapan menikah calon pengantin, mencegah terjadinya perselisihan dalam rumah tangga dan untuk meminimalisir angka perceraian. Peraturan Direktur Jenderal Masyarakat Islam, Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi : “kursus pranikah adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga”. Kemudian dalam Pasal 2 berbunyi : “Peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga/keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah warahmah serta mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi program P4 di KUA Kecamatan Sukajadi dalam rangka mengurangi angka perceraian dan apa saja faktor alasan penyebab bertambahnya tingkat perceraian. Jenis penelitian adalah observational reseach atau yang dimaksudkan dengan bentuk survey, merupakan penelitian yang menggunakan wawancara sebagai alat penyatuan data pokok dengan mengangkat sampel dari suatu populasi. Sifat penelitian deskriptif yaitu menggambarkan keadaan subjek atau objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak sebagai mana adanya. Implementasi program P4 di KUA Kecamatan Sukajadi dalam rangka mengurangi angka perceraian, bimbingan yang dilakukan dalam mencegah dan mengurangi angka perceraian adalah dengan melaksanakan bimbingan yaitu bimbingan pranikah, bimbingan setelah akad dan bimbingan keluraga sakinah dengan menggunakan pola bimbingan pribadi, pola bimbingan Agama dan Bimbingan Keluarga dengan layanan informasi, bimbingan individual dan bimbingan kelompok. P4 adalah lembaga sosial yang dituntut untuk berperan menjalankan program pemerintahan dalam mewujudkan keluarga sakinah, meningkatkan mutu perkawinan dan serta mengurangi angka perceraian bagi masyarakat. P4 juga merupakan sarana informasi yang menyebarluaskan kepada masyarakat tentang makna dan tujuan perkawinan sehingga dapat terwujudnya keluarga bahagia dan sejahtera atau sakinah, mawaddah dan warrahmah. Faktor yang paling utama terjadinya perceraian disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu : faktor pengetahuan agama, faktor kekerasan dalam rumah tangga, faktor perselingkuhan dan faktor ekonomi keluarga.
No other version available