Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KURIR SHOPEE EXPRESS PADA APLIKASI SHOPEE DENGAN SISTEM CASH ON DELIVERY (COD) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Perkembangan e-commerce di Indonesia telah membawa perubahan signifikan terhadap perilaku belanja konsumen, khususnya melalui meningkatnya penggunaan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD). Metode ini memberikan kemudahan serta rasa aman bagi konsumen karena pembayaran dilakukan setelah barang diterima dan diperiksa terlebih dahulu. Namun demikian, sistem COD juga menimbulkan beban kerja tambahan dan meningkatkan risiko keselamatan bagi kurir. Shopee Express sebagai unit logistik dari platform Shopee menempatkan kurir sebagai pihak terakhir dalam rantai transaksi. Kondisi tersebut menyebabkan kurir sering menghadapi risiko fisik di lapangan, tekanan psikologis, hingga potensi konflik dengan pelanggan, terutama ketika terjadi penolakan pembayaran atau ketidaksesuaian barang. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana perlindungan hukum dan keselamatan kerja diberikan oleh perusahaan kepada kurir. Penelitian ini berangkat dari dua rumusan masalah utama, yaitu bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan Shopee Express kepada kurir dalam sistem pembayaran Cash On Delivery (COD), serta bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan kurir ketika menghadapi risiko kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan keselamatan kerja terhadap kurir belum dilaksanakan secara optimal. Shopee Express memberikan sosialisasi dan edukasi dasar terkait keselamatan kerja, namun belum menyediakan alat pelindung diri yang memadai serta belum memiliki mekanisme kompensasi yang jelas atas kerugian operasional yang timbul dari transaksi COD. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris melalui observasi dan wawancara dengan kurir Shopee Express berstatus pekerja tetap di Pekanbaru, serta didukung dengan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan keselamatan kerja belum dilaksanakan secara optimal. Shopee Express memberikan edukasi keselamatan, namun belum sepenuhnya menyediakan alat pelindung diri (APD) standar, serta belum memiliki mekanisme kompensasi atas kerugian operasional yang muncul akibat transaksi COD. Dalam praktiknya, kurir menanggung sendiri sebagian biaya operasional tanpa adanya jaminan hukum. Penelitian menyimpulkan bahwa implementasi perlindungan keselamatan kerja belum sepenuhnya sesuai dengan kewajiban perusahaan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan perusahaan, kejelasan kontrak kerja, serta pengawasan pemerintah untuk menjamin perlindungan hak kurir secara menyeluruh.
No other version available