Text
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PRODUKSI DAN PENJUALAN GULA MERAH DARI AIR NIRA KELAPA (STUDI KASUS DI DESA RUMBAI JAYA KECAMATAN KEMPAS KABUPATEN INDRAGIRI HILIR)
Di Desa Rumbai Jaya, peredaran produk gula merah tanpa informasi yang jelas, seperti tanggal kedaluwarsa, komposisi bahan, identitas produsen, dan petunjuk penyimpanan, menjadi perhatian serius. Ketika produk tidak menyertakan informasi tersebut, konsumen tidak memiliki acuan untuk menilai apakah gula merah yang dibelinya aman dan layak dikonsumsi. Hal ini diperburuk oleh fakta bahwa gula merah di wilayah tersebut sering mengalami perubahan bentuk, seperti meleleh, mengkristal, atau berubah warna hanya dalam waktu satu minggu apabila tidak disimpan dengan benar. Perubahan ini menimbulkan keraguan dan ketidakpastian di kalangan konsumen mengenai kualitas dan keamanan produk tersebut. Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menurut Pasal 5 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib beritikad baik serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang. Di Desa Rumbai Jaya, pelaku usaha yang tidak mencantumkan informasi penting pada produk gula merah telah melanggar ketentuan ini. Jenis penelitian yang diterapkan pada studi berikut yakni, hukum empiris, dimana metode penelitian ini memanfaatkan data-data empiris yang diperoleh dari tindakan dan sikap manusia, baik melalui wawancara maupun observasi langsung terhadap perilaku yang dilakukan selanjutnya, penulis menerapkan sifat penelitian deskriptif analitis yang menggambarkan secara mendetail keterkaitan antar teori dengan praktiknya, melalui pemanfaatan primer terkait perlindungan konsumen dalam produksi dan penjualan gula merah dari air nira kelapa (studi kasus di kecamatan kempas kabupaten indragiri hilir). Penerapan standar keamanan pangan dalam produksi dan penjualan gula merah di Indonesia, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, merupakan bagian integral dari upaya perlindungan konsumen. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk menjamin keamanan, mutu, dan kelayakan pangan yang diproduksi dan diedarkan kepada masyarakat. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam hal keamanan dan mutu gula merah yang diproduksi dan diperdagangkan merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pelaku usaha wajib menjamin bahwa produk yang ditawarkan aman untuk dikonsumsi, memiliki mutu yang sesuai standar, serta tidak menimbulkan kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap konsumen.
No other version available