Text
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PIDANA DENGAN KERUGIAN DIBAWAH LIMA PULUH JUTA RUPIAH DALAM PUTUSAN PERKARA NOMOR: 41/PID.SUS-TPK/2023/PN PBR
Tindak pidana Korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian direvisi melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam perkara NOMOR: 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr terdakwa Hendy Derhavin yang merupakan kepala SATPOL PP Kabupaten Siak pada tahun 2023 didakwakan secara sadar dan sengaja menandatangani proposal permintaan uang kemudian mengarahkan anggotanya untuk mencari sumber dana yang kemudian digunakan sebagai sarana agar pemilik usaha, pemilik toko harian dan pemilik peron kelapa sawit di wilayah Kabupaten Siak memberikan atau menyerahkan uang yang dilakukan dengan cara memaksa, mengintimidasi, atau mengancam, yang mana dari perbuatan tersebut terkumpul uang dengan jumlah setidak-tidaknya sebesar Rp.9.190.000- (sembilan juta seratus sembilan puluh ribu rupiah). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah analisis yuridis terhadap putusan pidana dengan kerugian di bawah lima puluh juta rupiah dalam putusan perkara nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr? Dan Bagaimanakah pertimbangan hukum majelis terhadap putusan pidana dengan kerugian di bawah lima puluh juta rupiah dalam putusan perkara nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr?. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan yaitu Penelitian hukum normatif yaitu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, asas-asas hukum, dan doktrin-doktrin hukum guna menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Analisis yuridis terhadap putusan pidana dengan kerugian di bawah lima puluh juta rupiah dalam putusan perkara nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr yang diberikan oleh majelis hakim bertetantangan dengan Asas Restorative Justice yang tertuang dalam Surat Edara Jaksa Agung Nomor : B-113/F/Fd.1/05/2010 Tentang Prioritas dan Pencapaian dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tertanggal 18 Mei 2010, yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dalama kasus dugaan korupsi, masyarakat dengan kesadarannya telah mengembalikan kerugian negara yang nilainya kecil, diduga hanya sebesar Rp. 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah), perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti atau berlaku asas Restorative Justice dan Pertimbangan Hukum Majelis Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Ganti Kerugian kepada terdakwa dalam Putusan Perkara Nomor : 177/Pid.B/2022/PN.Pbr adalah. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menurut hakim telah terpenuhi pada diri terdakwa dan terbukti, dan dari keterangan saksi-saksi yang telah diberikan dibawah sumpah/janji yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
No other version available