Text
EFEKTIVITAS PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DALAM MENYELAMATKAN PERUSAHAAN RINTISAN (STARTUP) TEKNOLOGI DARI KEPAILITAN
Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 secara ideal (das sollen) dirancang sebagai mekanisme penyelamatan (rescue mechanism) bagi perusahaan. Namun, penerapannya pada perusahaan rintisan (startup) teknologi menimbulkan problematika fundamental, di mana kerangka hukum yang didesain untuk ekonomi industri berbasis aset fisik berbenturan dengan realitas bisnis (das sein) startup yang bertumpu pada aset tak berwujud, model bisnis cash burn, dan siklus pendanaan ekuitas. Ketidaksesuaian ini berpotensi mengubah PKPU dari instrumen penyelamat menjadi ancaman yang mematikan inovasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kerangka hukum fundamental PKPU dan mengkaji ketidakselarasan antara pengaturan prosedural seperti jangka waktu, valuasi aset, dan kualifikasi pengurus dengan kebutuhan inheren restrukturisasi startup. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), penelitian ini menganalisis bahan hukum primer dan sekunder untuk menjawab permasalahan tersebut. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kerangka hukum PKPU secara sistemik tidak memadai dan kontra-produktif. Syarat permohonan yang terlalu sederhana membuka celah eksploitasi, ketiadaan mekanisme pendanaan baru (DIP Financing) memutus jalur penyelamatan finansial, dan struktur voting yang kaku mendistorsi kepentingan strategis. Lebih lanjut, tirani jangka waktu 270 hari, kekosongan normatif dalam valuasi aset tak berwujud yang memicu systematic undervaluation, serta kesenjangan kompetensi pengurus menciptakan disonansi prosedural yang fatal, yang secara aktif mendorong startup menuju kepailitan alih-alih menyelamatkannya.
No other version available