Text
TINJAUAN PEMBERIAN RESTITUSI DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK TAPUNG HILIR
Hak restitusi pada hakikatnya harus diberitahukan terlebih dahulu kepada korban oleh aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut, dimulai dari tingkat penyidikan yang mana pada tahap ini kewenangan penyidik dalam pemberian restitusi ialah memberitahukan seluruh hak-hak korban termasuk hak untuk menuntut restitusi ini, lalu penyidik memuat surat permohonan restitusi yang kemudian akan diminta penuntut umum. Restitusi belumlah terlaksana dan perlindungan hukum juga belum mampu memberikan jaminan adanya ganti rugi dari pelaku sehingga korban pun tidak mampu membayar biaya rehabilitasi. Kondisi ini mengakibatkan kerugian materi dan kerugian secara psikologis secara bersamaan. Hal inilah yang menjadi dampak pelaksanaan restitusi tidak mampu berkeadilan bagi anak korban kekerasan seksual. Masalah penelitian ini adalah Bagaimana Restitusi Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Di Wilayah Hukum Polsek Tapung Hilir dan Apa Hambatan Restitusi Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Di Wilayah Hukum Polsek Tapung Hilir. Metode penelitian yakni penelitian hukum sosiologis atau empiris merupakan penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektifitas hukum dalam dinamika sosial kemasyarakatan, dan sifat penelitian ialah deskriptif. Kesimpulannya menyatakan Pemberian Restitusi Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Di Wilayah Hukum Polsek Tapung Hilir adalah belum terlaksana dikarenakan korban tidak ada mendapatkan restitusi dikarenakan korban atau keluarganya tidak mengetahui kalau mempunyai hak untuk mengajukan restitusi karena restitusi hanya dapat diperoleh jika korban mengajukan permohonan, tidak otomatis diterima oleh korban sehingga tujuan restitusi dalam mengganti dampak kerugian material serta memberikan kompensasi atas penderitaan psikis yang dialami korban tidak sama sekali diterima, dan Hambatan Dalam Pemberian Restitusi Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Di Wilayah Hukum Polsek Tapung Hilir adalah masih kurangnya pengetahuan aparat penegak hukum serta keluarga korban dalam hal restitusi, masih terbatasnya prosedural dalam proses hukum terutama dalam restitusi, serta kurangnya perhatian terhadap kerugian immaterial terhadap korban, seperti trauma psikologis, serta restitusi yang diberikan lebih banyak berfokus pada kompensasi material, sementara aspek pemulihan psikologis dan sosial korban masih terabaikan.
No other version available