Text
MPLEMENTASI INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG OPTIMALISASI PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KOTA PEKANBARU
Jaminan sosial merupakan hak seluruh warga negara, namun pemenuhannya dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pekanbaru masih belum optimal. Permasalahannya adalah masih rendahnya tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, lemahnya koordinasi antarlembaga, serta masih minimnya pemahaman pekerja terkait manfaat dan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dengan efektivitas implementasinya di tingkat daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Pekanbaru. Pendekatan penelitian menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data mengacu pada teori implementasi kebijakan Merilee S. Grindle yang meninjau dua dimensi utama, yaitu isi kebijakan (content of policy) dan lingkungan kebijakan (policy environment). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di kota Pekanbaru belum terimplementasi optimal. dari aspek isi kebijakan, pemerintah daerah telah melakukan penyusunan regulasi, menyediakan alokasi anggaran bagi perlindungan pekerja rentan. Namun, keterbatasan sumber daya dan belum meratanya manfaat kebijakan menjadi hambatan yang signifikan. Dari aspek lingkungan kebijakan, sinergi dan koordinasi antarinstansi belum berjalan efektif, disertai rendahnya kepatuhan pemberi kerja dan pemahaman tentang jaminan sosial ketenagakerjaa bagi pekerja informal. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi yang berkelanjutan, ketersediaan anggaran, serta penguatan koordinasi lintas sektor untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
No other version available