Text
KEWENANGAN MENETAPKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN TEORI KEPASTIAN HUKUM
Abstrak Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagaimana putusan Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2023/PN PBR menyatakan “Akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara berdasarkan Laporan Lanjutan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, TA. 2018 dan TA. 2019 oleh Inspektorat Kampar, Nomor: 700/INSP/LHPTT/13, tanggal 7 Desember 2022”.Diantara objek yang diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Kampar sebagaimana Laporan Lanjutan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, TA. 2018. Sedangkan secara yuridis menetapkan adanya kerugian keuangan negara yang didanai dengan APBN tersebut bukanlah kewenangan dari Inspektorat Kabupaten Kampar. Hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Kampar sebagai auditor internal atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak serta merta secara langsung bisa menjadi dasar menetapkan kerugian keuangan Negara, akan tetapi dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menilai dan menyatakan adanya kerugian keuangan Negara. Oleh karena itu, menurut hemat penulis terlihat jelas bahwa dalam penghitungan dan penetapan kerugian keuangan Negara, masih mencampur adukan antara lembaga yang sifatnya administrasi dan pidana sehingga tidak ada kepastian hukum. Pertanyaan hukumnya adalah : 1) Bagaimana pengaturan tentang kewenangan menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi? Dan 2). Bagaimana analisis yuridis kewenangan menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 09/Pid.SusTpk/2023/Pn Pbr)? Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Dengan hasil penelitian bahwa Pertama, Secara yuridis normatif badan yang berwenang menetapkan kerugian keuangan Negara dalam regulasi sejatinya telah memberikan kepastian hukum yaitu BPK. Sedangkan BPKP/APIP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bukan menetapkan kerugian keuangan Negara. Kedua, Dalam Perkara Tindak Pidana korupsi, Nomor : 09/Pid.Sus-Tpk/2023/Pn Pbr, Pengadilan tetap mempertimbangkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan oleh Lembaga/Badan selain dari pada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sehingga terjadi ketidak pastian hukum.
No other version available