Text
PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MEMBENTUK PERATURAN DESA DI MAHATO KABUPATEN ROKAN HULU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Tesis ini mengkaji tentang Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Membentuk Peraturan Desa Di Mahato Kabupaten Rokan Hulu Berdasarkan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaran Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Mahato Kabupaten Rokan Hulu Berdasarkan Undang - Undang No 6 Tahun 2014 dan Apa Kendala Badan Permusyawaratan Desa Dalam Membentuk Peraturan Desa di Desa Mahato Kabupaten Rokan Hulu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan Masyarakat. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, 1) Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Mahato pada prinsipnya telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana BPD memiliki peran dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Namun, kenyataannya pelaksanaan tersebut belum mencapai tingkat optimal. Meskipun prosedur formal telah dilalui, keterlibatan BPD dalam proses legislasi desa cenderung bersifat seremonial atau formalitas belaka, tanpa diiringi analisis substansi dan kajian mendalam atas materi peraturan desa yang dibahas. Kondisi ini diperburuk oleh terbatasnya kapasitas sumber daya manusia pada anggota BPD, baik dari segi pengetahuan hukum desa maupun kemampuan analisis kebijakan publik. Selain itu, koordinasi yang seharusnya dilakukan secara intensif dengan pemerintah desa tidak berjalan maksimal, sehingga komunikasi dan sinergi dalam penyusunan peraturan desa menjadi kurang efektif. Rendahnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses perumusan peraturan desa juga mengurangi kualitas hasil legislasi di tingkat desa. 2) Adapun kendala yang dihadapi BPD Desa Mahato dalam melaksanakan fungsinya antara lain mencakup keterbatasan sumber daya manusia, baik dari aspek jumlah maupun kualitas, kurangnya pendampingan teknis dan pembinaan berkelanjutan dari pemerintah daerah, serta dominasi kepala desa dalam proses legislasi yang membuat BPD sulit memainkan peran pengawasan secara seimbang. Selain itu, rendahnya tingkat partisipasi publik dalam pembahasan peraturan desa menyebabkan proses legislasi kurang mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara menyeluruh. Hambatanhambatan ini berdampak pada belum berjalannya prinsip check and balance secara efektif di tingkat desa. Oleh karena itu, diperlukan upaya strategis untuk mengatasinya, antara lain melalui penyelenggaraan pelatihan dan peningkatan kapasitas anggota BPD secara berkelanjutan, membangun sinergi yang lebih erat dengan pemerintah desa dalam setiap tahap pembentukan peraturan desa, serta mendorong partisipasi masyarakat melalui forum konsultasi publik, musyawarah desa, atau mekanisme lain yang inklusif dan transparan.
No other version available