Text
ANALISIS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI INDONESIA DI DALAM UNDANG-UNDANG NO 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DIBANDINGKAN DENGAN GENERAL DATA PROTECTION REGULATION (STUDI KASUS E-COMMERCE)
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era globalisasi telah membawa perubahan besar terhadap aktivitas perdagangan elektronik (e-commerce), di mana transaksi digital tidak hanya menawarkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi, tetapi juga menghadirkan risiko serius terkait keamanan serta perlindungan data pribadi. Data pribadi yang merupakan bagian dari hak privasi dan hak asasi manusia kini semakin rentan terhadap penyalahgunaan, pencurian, maupun kebocoran akibat lemahnya sistem perlindungan yang ada, sebagaimana terlihat dari maraknya kasus kebocoran data dan penjualan data di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Untuk merespons kondisi tersebut, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai regulasi khusus pertama yang mengatur perlindungan data secara komprehensif, meskipun keberadaannya masih relatif baru dibandingkan dengan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa yang sejak 2018 telah menjadi standar global dan acuan internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis serta membandingkan prinsip, mekanisme, dan penegakan hukum perlindungan data pribadi dalam UU PDP dan GDPR khususnya pada praktik e-commerce. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun keduanya memiliki tujuan serupa, GDPR lebih rinci dan tegas dalam menetapkan prinsip pemrosesan data, hak subjek data, kewajiban pengendali data, kewajiban notifikasi kebocoran, serta sanksi administratif yang jelas, sedangkan UU PDP masih menghadapi tantangan dalam hal kelembagaan pengawas independen, konsistensi penerapan, efektivitas sanksi hukum, serta belum ada aturan turunan dibawahnya. Dengan demikian, meskipun UU PDP merupakan langkah maju bagi Indonesia dalam memperkuat perlindungan hak privasi di era digital, pembelajaran dari pengalaman penerapan GDPR tetap sangat penting untuk memperkokoh kepastian hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data pribadi, membangun kepercayaan publik terhadap ekosistem e-commerce, serta mendukung perkembangan ekonomi digital nasional dalam menghadapi persaingan global yang semakin kompetitif.
No other version available