Text
EFEKTIVITAS PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN INSPEKTORAT PROVINSI RIAU DALAM MENINGKATKAN AKUNTABILITAS KEUANGAN DAERAH
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau dalam rangka meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah. Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan good governance. Permasalahan yang menjadi fokus penelitian ini adalah masih ditemukannya berbagai kelemahan dalam proses pengawasan, seperti keterbatasan auditor, beban kerja yang tinggi, keterbatasan anggaran, serta koordinasi yang kurang optimal dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, serta analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum Inspektorat Provinsi Riau telah menjalankan perannya melalui pemeriksaan reguler, reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), serta asistensi teknis kepada OPD. Namun demikian, efektivitas pengawasan masih menghadapi hambatan baik internal maupun eksternal. Hambatan internal meliputi keterbatasan jumlah dan kompetensi auditor, kurangnya dukungan anggaran, serta tingginya beban kerja. Sementara itu, hambatan eksternal mencakup lemahnya koordinasi dengan OPD, rendahnya komitmen pimpinan daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi, serta adanya pengaruh politik dan birokrasi yang menghambat independensi pengawasan. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas pengawasan Inspektorat Provinsi Riau belum sepenuhnya optimal dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Oleh karena itu, diperlukan strategi penguatan, antara lain peningkatan jumlah dan kapasitas auditor melalui pendidikan serta sertifikasi profesi, peningkatan dukungan anggaran, pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan, serta peningkatan komitmen pimpinan daerah terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan. Dengan adanya langkah-langkah tersebut, Inspektorat diharapkan dapat lebih berperan sebagai pengawas internal yang independen, profesional, dan kredibel, sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
No other version available