Text
ANALISIS ISBAT NIKAH TERHADAP PERNIKAHAN SIRI (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA PEKANBARU)
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui proses pelaksanaan isbat nikah di Pengadilan Agama Pekanbaru melalui pertimbangan hakim terhadap putusan isbat nikah, Isbat nikah merupakan mekanisme hukum untuk mengesahkan perkawinan yang telah dilangsungkan secara agama namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Masalah pokok dalam penelitian ini yang pertama Bagaimana prosedur pengajuan permohonan isbat nikah di pengadilan agama? Kedua apa yang menjadi Faktor pertimbangan hakim bahwa permohonan isbat nikah pemohon tidak dikabulkan? Terhadap penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis, (Observational Research) yaitu dengan cara terjun kelapangan untuk mendapatkan sejumlah data, adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni metode deduktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal yang sifatnya umum ke khusus. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, Permohonan isbat nikah hanya dapat diajukan di Pengadilan Agama sesuai domisili para pihak. Prosedur pelaksanaannya meliputi pengajuan permohonan tertulis, pemeriksaan kelengkapan berkas, penetapan jadwal sidang, pemeriksaan saksi dan bukti, hingga putusan pengesahan perkawinan,yang menjadi pertimbangan Hakim dalam mengabulkan isbat nikah adalah untuk memudahkan pemeriksaan serta mencegah kemungkinan adanya putusan yang saling bertentangan. Dan menjadi pertimbangan Hakim dalam menolak isbat nikah dikarenakan penggugat yang tidak bisa memberikan buktibukti yang jelas, dasar Hukum yang digunakan oleh Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru dalam memutuskan perkara Kumulasi Isbat Nikah yakni Pasal 7 Ayat (3) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam.
No other version available