Text
HARMONISASI REGULASI MENUJU MODEL IDEAL PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA BADAN PENGUSAHAAN KARIMUN DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH
Penyelenggaraan KPBPB Karimun menciptakan dualisme yuridis dan konflik kewenangan fundamental antara Badan Pengusahaan (BP) yang sentralistik berdasarkan rezim lex specialis, dengan Pemerintah Daerah yang desentralistis sesuai amanat otonomi daerah. Benturan rezim hukum ini menyebabkan tumpang tindih kewenangan di sektor krusial seperti perizinan, tata ruang, dan fiskal, yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum, tergerusnya PAD, serta defisit akuntabilitas demokratis BP kepada masyarakat lokal. Oleh karena itu, penelitian ini krusial untuk merumuskan sebuah model ideal harmonisasi regulasi yang mampu menyinergikan tujuan ekonomi nasional dengan prinsip otonomi daerah melalui skema pembagian kewenangan yang jelas, adil, dan sinergis. Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis harmonisasi regulasi dapat dilakukan untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan antara Badan Pengusahaan Karimun dan pemerintah daerah dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di bawah kerangka otonomi daerah serta mengkaji dan menganalisis model ideal yang dapat diterapkan untuk menyelaraskan pembagian kewenangan antara Badan Pengusahaan Karimun dan Pemerintah Daerah dalam kerangka otonomi daerah. Penelitian ini menggunakan metode campuran (mixed methods) yang menggabungkan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), kasus (case approach), dan analitis (analytical approach). Hasil penelitian merumuskan bahwa model ideal untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan adalah "Model Hibrida Kolaboratif dengan Pembagian Kewenangan Berbasis Fungsi", yang secara fundamental mengubah relasi antagonistik menjadi kemitraan strategis. Model ini diimplementasikan melalui tiga level simultan: pertama, pada level substansi, dengan mengamandemen regulasi (Peraturan Pemerintah) untuk menetapkan matriks pembagian kewenangan yang jelas berdasarkan fungsi akselerasi ekonomi nasional bagi BP dan pelayanan publik dasar bagi Pemda serta menetapkan skema bagi hasil fiskal yang adil. Kedua, pada level struktur, dengan membentuk lembaga penghubung permanen di tingkat lokal seperti "Dewan Harmonisasi Pembangunan Karimun" sebagai wadah pengambilan keputusan bersama yang mengikat dan mediasi sengketa. Ketiga, pada level operasional dan kultur, dengan mengintegrasikan sistem pendukung melalui perencanaan bersama dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) terpadu. Pilar krusial dari model ini adalah penguatan akuntabilitas demokratis dengan memberikan peran pengawasan kepada DPRD terhadap kinerja kolaboratif, guna menjembatani defisit demokrasi dan memastikan pembangunan selaras dengan aspirasi lokal.
No other version available