Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KARYAWAN YANG MELAKUKAN KEUNTUNGAN PRIBADI DITEMPAT KARYAWAN BEKERJA (STUDI PT SUNSET GLOBAL INDONESIA DI PEKANBARU)
Ditinjau dari permasalahan hukum yang terdapat pada studi kasus disebuah perusahaan konveksi PT. Sunset Global Indonesia yaitu Sunset Convection jelas melakukan perbuatan melawan hukum yang mana pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum perdata yang berbunyi adalah : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Perusahaan konveksi PT. Sunset Global Indonesia yaitu Sunset Convection di pekanbaru jelas adanya perbuatan melawan hukum yang dilanggar atau tidak sesuai dengan sepatutnya yang dilakukan salah satu karyawan terhadap perusahan. Jadi, dari sisi hukum ketenagakerjaan, perbuatan ini juga termasuk pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yang diubah menjadi Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : Pertama, Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Karyawan Yang Melakukan Pelanggaran Hukum Dilakukan PT. Sunset Global Indonesia (Sunset Convection) Di Pekanbaru? Dan Kedua, Bagaimana Upaya Penyelesaian Hukum Terhadap Karyawan Yang Telah Mengakibatkan PT. Sunset Global Indonesia (Sunset Convection) dirugikan? Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Normatif atau yang dikenal dengan istilah legal research. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder. sumber data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, data tersier. Prosedur pengambilan data atau pengumpulan data yang digunakan yaitu studi pustaka, analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian ini yang pertama: Pertanggungjawaban hukum yang atas perbuatan melanggar hukum dilakukan oleh karyawan disebuah perusahaan konveksi PT. Sunset Global Indonesia yaitu dari sisi hukum ketenagakerjaan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan demikian tindakan karyawan yang mengalihkan pesanan pelanggan atau konsumen dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan perbuatan melawan hukum. Secara moral maupun hukum, tindakan tersebut merugikan perusahaan baik secara finansial maupun reputasi. Dan yang kedua: Upaya penyelesaian hukum pada permasalahan yang terdapat di perusahaan konveksi di Sunset Convection tersebut yaitu dilakukan melalui cara musyawarah dan mediasi internal. Langkah ini sejalan dengan semangat penyelesaian damai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
No other version available