Text
IMPLEMENTASI PROGRAM PENDAFTARAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PELALAWAN
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kebijakan strategis nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah kepada seluruh masyarakat Indonesia. Program ini bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di suatu wilayah administratif secara serentak, guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta menghindari sengketa dan konflik kepemilikan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana progres serta implementasi pelaksanaan Program PTSL di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan pada tahun 2024. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui survey lapangan dengan melakukan wawancara terhadap pejabat Kantor Pertanahan dan masyarakat peserta PTSL, serta penyebaran kuesioner kepada responden terpilih. Selain itu, penulis juga menggunakan data sekunder dari peraturan perundang-undangan, buku literatur, dan dokumen resmi instansi terkait. Teknik penentuan responden menggunakan metode sensus untuk pegawai BPN dan sampling untuk masyarakat, dengan jumlah sampel sebanyak 100 orang dari total 500 peserta program. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Program PTSL di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota masih belum optimal. Dari target 6.500 sertifikat hak atas tanah pada tahun 2024, realisasi yang berhasil diselesaikan hanya sebanyak 1.832 sertifikat atau sekitar 28,18% dari target. Rendahnya capaian ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain minimnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah, kekhawatiran terhadap beban pajak pasca-sertifikasi, keterbatasan dokumen kepemilikan, serta hambatan teknis dan administratif di lapangan. Koordinasi antari nstansi juga dinilai masih kurang efektif, sementara jumlah sumber daya manusia (SDM) pelaksana di Kantor Pertanahan terbatas dan belum sebanding dengan beban kerja yang ada. Temuan ini mengindikasikan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap strategi pelaksanaan program PTSL, khususnya dalam hal edukasi masyarakat, peningkatan kapasitas kelembagaan, penguatan regulasi teknis, dan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi PTSL di Kabupaten Pelalawan, meskipun strategis dalam mendorong tertib administrasi pertanahan, masih menghadapi tantangan serius yang perlu segera ditangani melalui kebijakan yang responsif, partisipatif, dan adaptif terhadap kebutuhan lokal.
No other version available