Text
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Dokter Dalam Melakukan Tindakan Medik dari Perspektif Pidana
Profesi dokter merupakan profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Namun, dalam praktiknya, dokter dapat menghadapi permasalahan hukum, termasuk dugaan tindak pidana medik yang timbul akibat tindakan medis yang dilakukan. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum bagi dokter agar dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan tanpa ada kekuatiran. Rumusan Masalah : Pertama. Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap profesi dokter berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia? Ke dua. Bagaimanakah hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap profesi dokter dalam melakukan tindakan medik? Tujuan Penelitian: Pertama. Menemukan, mempelajari, dan menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum terhadap profesi dokter berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ke dua. Menemukan, mempelajari dan menganalisis hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap profesi dokter dalam melakukan tindakan medik. Metode penelitian: Peneliti menggunakan metode yuridis normatif, dan untuk melengkapi penelitian ini, Peneliti menggunakan metode empirik/ sosiologis sebagai tambahan. Kesimpulan: Petama. Banyak aturan yang yang berkaitan dengan perlindungan profesi dokter dalam menjalankan tindakan medis seperti : Pasal 27 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 24 PP Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 4 UU Nomor. 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan, Pasal 50 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 57 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Hasilnya membuktikan bahwa keseluruhan aturan tersebut, tidak saling mendukung, malahan satu sama lain saling tumpah tindih dan tidak bisa dijadikan sebagai jaminan yang kuat bagi profesi medis. Ke dua, Hambatan - hambatan yang dibuat seperti pernyataan aparat kepolisian, jaksa, organisasi profesi dan lainnya, ternyata mereka bukan menyelesaikan persoalan terhadap perlindungan profesi medis dalam mencari keadilan., hal ini disebabkan karena ego masing-masing dari mereka.
No other version available