Text
PERAN KANTOR IMIGRASI I PEKANBARU TERHADAP PENYALAHGUNAAN VISA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN LEWAT BATAS WAKTU (OVERSTAY) PADA WARGA NEGARA ASING
Penyalahgunaan visa izin tinggal kunjungan lewat batas waktu (overstay) pada warga negara asing menjadi salah satu masalah yang signifikan di Indonesia, termasuk di wilayah Pekanbaru. Overstay dapat menimbulkan berbagai masalah, baik dari segi hukum, sosial, maupun keamanan negara. Kantor Imigrasi sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan aturan mengenai izin tinggal, berperan penting dalam upaya pencegahan dan penanganan overstay ini. Meskipun telah ada regulasi yang mengatur mengenai visa izin tinggal kunjungan, pelaksanaan pengawasan di lapangan masih menemui berbagai tantangan, seperti kurangnya koordinasi antar instansi terkait, keterbatasan sumber daya, serta kesadaran rendah dari warga negara asing terkait kewajiban administratif mereka. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Peran Kantor Imigrasi Pekanbaru Terhadap Penyalahgunaan Visa Izin Tinggal Kunjungan Lewat Batas Waktu (Overstay) Pada Warga Negara Asing. Bagaimana Pengaturan yang Ideal mengenai Visa Izin Tinggal pada Warga Negara Asing. dan Apa Kendala Kantor Imigrasi Pekanbaru Terhadap Penyalahgunaan Visa Izin Tinggal Kunjungan Lewat Batas Waktu (Overstay) Pada Warga Negara Asing? Jenis dari penelitian yang akan dilakukan adalah menggunakan penelitian hukum sosiologis atau yuridis empiris. Dilihat dari jenisnya, penelitian ini adalah termasuk kedalam golongan penelitian yang dilakukan secara observational research dengan cara melakukan wawancara sebagai data atau informasi dalam penelitian. Hasil penelitian dalam tesis ini menunjukkan bahwa peran Kantor Imigrasi Pekanbaru sangat vital dalam pengawasan izin tinggal WNA, meskipun terdapat beberapa kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan koordinasi dengan negara asal WNA. Dalam hal pengaturan visa yang ideal, penerapan sistem visa elektronik dan peningkatan pengawasan melalui teknologi seperti biometrik dan kecerdasan buatan (AI) menjadi solusi yang disarankan. Namun, tantangan yang signifikan tetap ada dalam hal implementasi sanksi yang tegas terhadap pelanggaran, serta kesulitan dalam pengembalian WNA yang overstay ke negara asal mereka. Penelitian ini juga menyarankan perlunya sosialisasi yang lebih intensif terkait aturan keimigrasian untuk mengurangi tingkat pelanggaran visa oleh WNA.
No other version available