Text
PENEGAKKAN PERTANGGUNGJAWABAN KEJAHATAN GENOSIDA BAGI NEGARA YANG BUKAN PESERTA STATUTA ROMA 1998 DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Konflik Rohingya merupakan salah satu krisis kemanusiaan paling serius di Asia Tenggara, yang ditandai oleh diskriminasi sistematis, kekerasan bersenjata, pembunuhan massal, pemerkosaan, pembakaran desa, dan deportasi paksa. Amnesty International, Human Rights Watch dan PBB telah menyebutkan lebih dari 10.000 orang terbunuh dan 750.000 orang mengungsi ke Bangladesh sejak operasi militer Myanmar pada tahun 2016. Hal ini sudah terbukti bahwa adanya pelanggaran internasional yang dilakukan oleh Myanmar terhadap etnis Rohingya. Berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma 1998, Myanmar jelas terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran kejahatan berat dalam hukum internasional. Myanmar juga menolak untuk mengadili para pelaku kejahatan dikarenakan mereka bukan peserta dari Statuta Roma. Hal ini terjadi karena adanya kekhawatiran atas campur tangan dari pihak luar terhadap kedaulatan negara yang didominasi oleh militer Myanmar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, menganalisis instrumen hukum internasional, putusan pengadilan, laporan lembaga internasional, serta literatur akademik. Fokus penelitian diarahkan pada peran Mahkamah Internasional (ICJ), Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dan Dewan Keamanan PBB dalam menangani tindakan Myanmar terhadap etnis Rohingya. Dari penelitian ini ditemukan bahwa penegakkan hukum dapat dilakukan terhadap Myanmar melalui Dewan Keamanan PBB yang mengeluarkan resolusi untuk memberikan kewenangan kepada Mahkamah Pidana Internasional untuk melakukan investigasi ataupun Mahkamah Pidana Internasional bisa melaksanakan kewenangannya melalui yurisdiksi territorial yang dilakukan di negara pihak Statuta Roma yaitu Bangladesh. Sedangkan bentuk pertanggungjawaban yang harus dituntut yaitu Min Aung Hlaing sebagai Panglima tertinggi Militer dan Auung San Suu Kyi sebagai Pemerintah Sipil Myanmar. Mereka dituntut karena tidak dapat melindungi warga negaranya dan tidak dapat mencegah terjadinya kejahatan di wilayah Myanmar.
No other version available