Text
PERAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) DALAM MELINDUNGI KONSUMEN DARI PRAKTIK OVERCLAIM PRODUK SKINCARE DI KOTA PEKANBARU
Peredaran produk skincare dengan klaim berlebihan (overclaim) di Kota Pekanbaru menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan hukum yang melarang klaim menyesatkan dengan praktik di lapangan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan, khususnya terkait keamanan, khasiat, dan komposisi produk. Selain itu, perkembangan perdagangan melalui platform digital, kemudahan akses melalui reseller, dan rendahnya kepatuhan sebagian penjual produk skincare turut memperburuk risiko overclaim, sehingga konsumen dapat mengalami kerugian baik secara ekonomi maupun kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif peran BPOM dalam melindungi konsumen dari praktik overclaim produk skincare di Kota Pekanbaru serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pengawasan premarket maupun post-market. Penelitian ini tergolong penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan bersifat deskriptif analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pejabat BPOM, apoteker, penjual produk skincare, dan konsumen, sebanyak 22 responden yang dipilih menggunakan purposive sampling. Selain itu, dokumen hukum dan peraturan terkait kosmetik dianalisis untuk memperkuat landasan teoritis dan landasan regulasi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPOM Pekanbaru telah melaksanakan pengawasan pre-market melalui verifikasi dokumen dan komposisi produk, serta post-market melalui pemantauan iklan dan penindakan administratif. Namun, pengawasan tersebut belum berjalan efektif. Banyak produk skincare dengan klaim berlebihan masih beredar, terutama melalui platform digital dan reseller, akibat keterbatasan jumlah petugas, pengawasan yang lebih bersifat administratif, serta rendahnya kepatuhan penjual produk skincare. Dengan demikian, meski BPOM memiliki peran formal yang penting, efektivitasnya dalam praktik masih terbatas, sehingga praktik overclaim masih terjadi.
No other version available