Text
EFEKTIVITAS PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK SEBAGAI JAMINAN ATAS TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PELALAWAN
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pemerintah untuk melakukan digitalisasi dalam berbagai bidang pelayanan publik, termasuk di sektor pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merespons perubahan tersebut dengan menerapkan sistem Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2019 juncto Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Penerapan sistem ini bertujuan untuk menciptakan layanan pertanahan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Namun kenyataannya yang terjadi di Kantah Pelalawan masih banyaknya kegagalan terhadap Hak Tanggungan elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dan hambatan dalam pendaftaran hak tanggungan secara elektronik di Kantah Kabupaten Pelalawan, serta untuk menganalisis efektivitas pelaksanaannya sebagai jaminan atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, yaitu melalui wawancara terhadap responden yang terdiri dari Kepala Kantor Pertanahan, PPAT, dan pihak perbankan sebagai pengguna layanan HT-el, serta pengumpulan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pendaftaran hak tanggungan secara elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan telah sesuai dengan Permen Agraria No. 5 Tahun 2020. Berdasarkan data periode 2020–2024, jumlah permohonan HT-el cenderung menurun dengan tingkat keberhasilan penerbitan yang semakin menurun setiap tahunnya. Pada tahun 2020 terdapat 1.988 permohonan dengan 1.984 sertipikat terbit, sedangkan pada tahun 2024 menurun menjadi 910 permohonan dengan 800 sertipikat berhasil diterbitkan. Masih terdapat kendala dalam implementasinya, antara lain gangguan sistem (error), keterlambatan unggah dokumen, serta keterbatasan kemampuan pengguna dalam mengoperasikan aplikasi berbasis elektronik. Secara keseluruhan, penerapan sistem HT-el di Kabupaten Pelalawan dinilai efektif karena mampu mempercepat proses pelayanan, meningkatkan kepastian hukum, dan mengurangi potensi maladministrasi. Namun demikian, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesiapan infrastruktur teknologi informasi masih diperlukan agar efektivitas layanan dapat lebih optimal
No other version available