Text
IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TERHADAP PANGGILAN SURAT TERCATAT DI PENGADILAN AGAMA DUMAI
Seiring dengan perubahan dalam dunia hukum yang dipengaruhi oleh arus globalisasi, Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya mengadaptasi perkembangan tersebut. Dengan berjalannya waktu serta untuk memenuhi kebutuhan zaman terkait dengan penggunaan teknologi secara maksimal di ruang Pengadilan, ketua Mahkamah Agung mengubah peraturan Nomor 3 tahun 2018 dengan menerapkan E-Litigasi melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Admintrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, yang kemudian pada tahun 2022, disempurnakan kembali dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, hal ini dikarenakan Perma Nomor 3 Tahun 2018 hanya mengatur tentang adminitrasi saja, namun tidak sampai tahap persidangan. E-litigasi diharapkan tidak hanya menawarkan efisiensi dalam pengelolaan persidangan, tetapi juga memberikan tingkat transparansi yang lebih tinggi. Penelitian ini merumuskan dua masalah, implementasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022 terhadap panggilan surat tercatat di Pengadilan Agama Dumai dan hambatan dalam pelaksanaan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 terhadap panggilan surat tercatat di Pengadilan Agama Dumai. Jenis penelitian ini menggunakan metodelogi penelitian observasi (observational research). Atau juga disebut dengan penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian yang hendak melihat kesatuan antara hukum dan masyarakat dengan adanya kesenjangan antara das sollen dan das sein. Sedangkan Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan keadaan subjek atau objek penelitian berupa seseorang, Lembaga, gejala, fenomena social, Pengiriman surat tercatat melalui jasa PT Pos Indonesia ini menggunakan tiga layanan produk yaitu: pertama, Pos Sameday, layanan pengiriman Surat Tercatat dengan standar waktu penyerahan dalam hari yang sama (dalam jaringan lokal dalam kota). Kedua, Pos Nextday, layanan pengiriman Surat Tercatat dengan standar waktu penyerahan maksimum H+1 dalam jaringan nasional terbatas, dan ketiga Pos Reguler, layanan pengiriman Surat Tercatat dengan standar waktu penyerahan maksimum H+11 dalam jaringan nasional terbatas. Panggilan secara elektronik jugda dapat disampaikan kepada para pihak yang berdomisili di luar yurisdiksi pengadilan yang mengadili perkara. Panggilan disampaikan kepada para pihak tersebut melalui domisili elektronik yang bersangkutan, namun panggilan itu ditembuskan kepada pengadilan di tempat tinggal para pihak tersebut. PT. Pos Indonesia dalam hal pengantaran dan/atau pengiriman surat tercatat harus di tentukan kualifikasi sumber daya manusianya, dimana dalam hal pengantaran surat tercatat juga harus memahami regulasi yang telah di berlakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menjaga system organisasi, mekanis, atau sosial tetap berjalan sebagaimana rool yang di inginkan oleh pengambil kebijakan. Sehingga asas peradilan cepaat dan biaya ringan akan diharapkan dapat dicapai. Sosialisasi aturan hukum acara perdata terkait keabsahan dan kepatutan pemanggilan dan pemberitahuan putusan dan penetapan pengadilan juga harus dilakukan oleh pengadilan setempat kepada petugas lapangan di PT Pos Indonesia (Persero) selain melalui forum pelatihan atau sosialisasi resmi.
No other version available