Text
PERAN CAMAT DALAM MENGKOORDINASIKAN PENYELESAIAN LAHAN DI KECAMATAN PINGGIR KABUPATEN BENGKALIS
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis peran Camat dalam mengkoordinasikan penyelesaian lahan di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis beserta faktor penghambatnya. Metode penelitian ini adalah kualitatif, dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi serta hasilnya dianalisis dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Peran Camat dalam mengoordinasikan penyelesaian lahan di Kecamatan Pinggir sudah berjalan namun belum optimal pada enam indikator. Sebagai stabilisator, Camat berupaya menjaga ketertiban masyarakat dan menenangkan keresahan warga yang terdampak akibat lahan mereka masuk kawasan Suaka Margasatwa. Sebagai inovator, Camat mendorong koordinasi dengan Satgas Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan instansi vertikal. Namun, inisiatif membentuk sistem kerja atau prosedur khusus di tingkat kecamatan belum terlihat nyata karena kewenangan teknis berada di instansi pusat dan provinsi. Dalam peran modernisator, Camat bersikap profesional tetapi transparansi dan pemanfaatan teknologi pendukung seperti aplikasi pertanahan, pemetaan digital masih minim. Sebagai pelopor, Camat sudah mengikuti sosialisasi BPKH tetapi belum ada melakukan tindakan nyata seperti memperkuat posisi masyarakat dengan membentuk forum masyarakat yang terdampak Kawasan Hutan Suaka Margasatwa. Peran pelaksana sendiri, menunjukkan Camat belum melakukan sosialisasi sama sekali kepada masyarakat sehingga laporan masyarakat diarahkan langsung oleh Satgas PKH ke Kejati Riau untuk membuat aduan. Secara keseluruhan, Camat lebih banyak berfungsi sebagai mediator, dengan keterbatasan utama pada aspek kewenangan 2) Adapun faktor penghambat terdiri dari penetapan zonasi yang belum final, serta keterbatasan koordinasi lintas sektor dan kewenangan teknis.
No other version available