Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU - SABU DI WILAYAH HUKUM POLSEK TAPUNG HILIR.
ABSTRAK
Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi penegakan
keadilan, termasuk dalam upaya penanggulangan kejahatan narkotika.
Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamin) yang tergolong
Narkotika Golongan I masih menjadi isu serius karena mengancam keamanan dan
masa depan generasi bangsa. Di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir, meskipun
terjadi fluktuasi, kasus penyalahgunaan sabu-sabu tetap menunjukkan angka yang
signifikan, dengan total 52 kasus yang ditangani selama periode 2021 hingga
2024. Kondisi ini menunjukkan perlunya kajian mendalam terhadap efektivitas
penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum
yang dilakukan oleh Polsek Tapung Hilir terhadap pelaku penyalahgunaan sabusabu serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam proses
penegakan hukum tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris
(sosiologis) dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Data primer diperoleh
melalui wawancara langsung dengan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir dan
pelaku penyalahgunaan narkotika, sedangkan data sekunder diperoleh dari
dokumen serta peraturan perundang-undangan yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap
penyalahgunaan sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir telah berjalan
efektif. Efektivitas tersebut diwujudkan melalui upaya pre-emtif, preventif, dan
represif sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hambatan utama penegakan hukum berasal dari faktor sosial dan pelaku, terutama
rendahnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi serta upaya pelaku
menyembunyikan barang bukti dan memindahkan lokasi transaksi.Penelitian ini
merekomendasikan peningkatan sinergi antara aparat penegak hukum dan
masyarakat guna menekan angka penyalahgunaan narkotika.
No other version available