Text
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI KOTA PEKANBARU
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia. Di Kota Pekanbaru, masih ditemukan berbagai kasus pelanggaran terhadap hak anak, seperti kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran, yang menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Oleh karena itu, implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perlu dikaji secara mendalam dalam perspektif hak asasi manusia guna menilai sejauh mana perlindungan anak telah dilaksanakan secara efektif oleh pemerintah daerah dan pihak terkait. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam perspektif hak asasi manusia di Kota Pekanbaru, serta Bagaimana tantangan dalam penerapan perlindungan anak dikota Pekanbaru. Rumusan masalah ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk pelaksanaan perlindungan anak dan mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data berupa kuesioner, wawancara, dan studi dokumentasi. Responden dalam penelitian ini meliputi anak-anak korban kekerasan serta mahasiswa dan mahasiswi sebagai kelompok pembanding dalam memahami persepsi perlindungan anak di Kota Pekanbaru. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai implementasi undang-undang tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 di Kota Pekanbaru telah berjalan, namun belum optimal dalam menjamin pemenuhan hak anak secara menyeluruh. Masih terdapat kendala seperti kurangnya sosialisasi hukum, keterbatasan sarana dan prasarana, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak anak. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memperkuat perlindungan anak berbasis hak asasi manusia di Kota Pekanbaru.
No other version available