Text
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Di Wilayah Hukum Polsek Kandis
Dalam hukum Indonesia kejahatan Narkotika dan Psikotrapika, merupakan kejahatan kemanusiaan yang berat, yang mempunyai dampak luar biasa, terutama pada generasi muda suatu bangsa yang beradab. Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan tanpa hak dan melawan hukum yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi dalam bentuk penyalahgunaan Narkotika beragam. Pertanggungjawaban pidana terkait penyalahgunaan produk turunan narkotika sangat diperlukan dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Peran serta masyarakat yang terpayungi oleh hukum dalam Undang-Undang. Kejahatan narkotika masih menjadi masalah kronis yang menimpa Indonesia. Oleh karena itu, fenomena penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Kandis harus dipandang sebagai permasalahan yang membutuhkan perhatian akademik, khususnya dalam menganalisis bagaimana penegakan hukumnya dijalankan secara nyata di lapangan.
No other version available