Text
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT Berkah Menara Nusantara Atas Dampak Lingkungan Menara BTS Telekomunikasi
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong meningkatnya pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di berbagai wilayah, termasuk Kota Pekanbaru. Keberadaan menara BTS berperan penting dalam memperluas akses telekomunikasi, namun menimbulkan sejumlah persoalan sosial dan lingkungan yang memengaruhi masyarakat sekitar. Dampak tersebut meliputi kekhawatiran terhadap radiasi elektromagnetik, risiko sambaran petir, gangguan estetika, serta kurangnya transparansi perusahaan mengenai pengelolaan risiko. PT. Berkah Menara Nusantara sebagai perusahaan penyedia infrastruktur menara BTS memiliki kewajiban sosial dan hukum untuk memastikan bahwa pembangunan dan operasional menara tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup dua fokus utama: (1) bagaimana bentuk dan implikasi tanggung jawab sosial perusahaan PT. Berkah Menara Nusantara terhadap masyarakat di sekitar lokasi menara BTS, dan (2) apa jenis sanksi yang dapat dikenakan apabila perusahaan mengabaikan kewajiban tanggung jawab sosialnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Rumusan ini diperlukan untuk menilai sejauh mana perusahaan memenuhi kewajiban CSR baik secara normatif maupun empiris di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara, observasi, dan pengumpulan informasi langsung dari masyarakat terdampak, perangkat desa, dan pihak perusahaan. Data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, dokumen perusahaan, literatur akademik, serta referensi lain yang mendukung analisis. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi, interpretasi, dan penyusunan kesimpulan berdasarkan kesesuaian antara teori dan temuan lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi CSR PT. Berkah Menara Nusantara masih terbatas, terutama dalam aspek sosialisasi, edukasi risiko, dan komunikasi dengan masyarakat. Perusahaan cenderung bersifat reaktif daripada proaktif, meskipun telah memberikan kompensasi pada kasus tertentu seperti kerusakan akibat sambaran petir. Secara hukum, kelalaian perusahaan dalam melaksanakan CSR dapat menimbulkan sanksi administratif, perdata, hingga pencabutan izin lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan komitmen CSR yang lebih terencana, transparan, dan partisipatif demi menciptakan hubungan yang harmonis serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
No other version available