Text
Penegakan Hukum oleh Satlantas Polresta Pekanbaru terhadap anak sebagai pelaku balapan liar
Fenomena balapan liar yang melibatkan anak di bawah umur semakin marak terjadi di Kota Pekanbaru. Aktivitas ini tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga menimbulkan risiko tinggi terhadap keselamatan pengendara, pengguna jalan lain, serta mengganggu ketertiban umum. Anak-anak sebagai pelaku balapan liar berada dalam kategori pelanggar hukum yang perlu mendapatkan perhatian khusus mengingat status mereka yang masih berada dalam masa pertumbuhan dan perkembangan. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan oleh satlantas polresta pekanbaru terhadap anak sebagai pelaku balapan liar dan apa saja hambatan yang dialami oleh pihak satlantas polresta pekanbaru dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku balapan liar. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara kepada pihak kepolisian, observasi langsung di lapangan, serta dokumentasi dari data pelanggaran yang ditangani Satlantas Polresta Pekanbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan melalui pendekatan preventif seperti sosialisasi di sekolah dan patroli rutin, serta pendekatan represif berupa penilangan, penyitaan kendaraan, hingga pembinaan khusus bagi anak pelanggar. Namun, dalam pelaksanaannya, Satlantas menghadapi sejumlah hambatan, antara lain kurangnya pengawasan dari orang tua, minimnya sarana alternatif bagi anak untuk menyalurkan minat terhadap otomotif, serta keterbatasan personel dan anggaran dalam melakukan pengawasan secara konsisten.
No other version available