Text
Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Pada Remaja Di Wilayah Hukum Polsek Kuantan Mudik
Perkembangan penyalahgunaan narkotika semakin hari semakin meningkat, dan juga salah satu penyebab rusaknya moral sebuah bangsa. Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengatur tentang penanganan Anak yang menjadi pelaku tindak pidana. Sedangkan Anak yang menjadi pelaku tindak pidana atau kejahatan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Penanganan anak yang menghadapi masalah hukum harus mengutamakan atau memprioritaskan kepentingan yang terbaik untuk anak diwilayah hukum Polsek Kuantan Mudik. Sedangkan metode penelitian ini adalah Empiris atau Sosiologis yaitu dengan cara survey, yang mana penulis langsung kelokasi penelitian untuk memperoleh data yang diperlukan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara pada Responden. Sifat dari penelitian ini adalah deskriftif yang berarti penelitian ini memberikan gambaran yang jelas dan rinci hasil penelitian faktor penyebab penyalahgunaan tindak pidana narkotika oleh anak diwilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, modus operandi penyalahgunaan tindak pidana narkotika terhadap anak diwilayah hukum Polsek Kuantan Mudik dan upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polsek Kuantan Mudik. Ada pun faktor penyebab penyalahgunaan tindak pidana narkotika oleh anak diwilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, yaitu dikarenakan ingin di anggap gaul atau hanya secedar coba-coba dan ikut ikutan sebagai akibat pengaruh lingkungan pergaulan, faktor keluarga adalah kurang kasih sayang dan perhatian orang tua dan tidak ada arahan orang tua terhadap bahayanya narkotika dan kurangnya edukasi yang dilakukan aparat penegak hukum khususnya diwilayah hukum Polsek Kuantan Mudik terhadap bahayanya narkotika terhadap anak. Modus operandi penyalahgunaan tindak pidana narkotika terhadap anak diwilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, modus penyebaran narkotika terhadap anak pun lebih sulit, karena anak melakukan modus bukan semata-mata karena uanng melainkan karena pergaulan dilingkungannya, perkembangan modus operandi ini menjadi pekerjaan sulit bagi pihak Polsek Kuantan Mudik karena anak dapat mengelabuhi pihak Polsek Kuantan Mudik sebagi kurir, anak jarang dijumpai tampil mencurigakan pihak Polsek Kuantan Mudik. Upaya penanggulangan tindak pidana narkotika diwilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, agar anak tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika Polsek Kuantan Mudik melakukan edukasi kesekolah akan bahayanya narkotika, serta perhatian orang tua berkomitmen memberikan perhatian atas apa yang anak capai.
No other version available