Text
penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian pada malam hari di wilayah hukum polsek bandar sei kijang
Tindak pidana pencurian pada malam hari merupakan salah satu bentuk kejahatan dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Kejahatan ini sering terjadi karena situasi malam hari memberi peluang besar bagi pelaku untuk melancarkan aksinya. Di wilayah hukum Polsek Bandar Sei Kijang, kasus pencurian malam hari cukup tinggi dan menimbulkan keresahan masyarakat. Faktor-faktor seperti kondisi sosial ekonomi yang beragam, minimnya penerangan jalan, serta lemahnya sistem keamanan lingkungan turut memperburuk tingkat keamanan masyarakat di daerah tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini difokuskan pada dua hal, yaitu bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian malam hari di wilayah hukum Polsek Bandar Sei Kijang, serta bagaimana upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana tersebut. Kajian ini penting untuk mengetahui efektivitas aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan pidana serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang muncul di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis (empiris) dengan sifat deskriptif analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Kapolsek, penyidik, dan tersangka kasus pencurian malam hari, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan literatur terkait hukum pidana serta kriminologi. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menghubungkan teori dengan praktik penegakan hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian malam hari telah sesuai dengan ketentuan KUHP dan KUHAP. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh keterbatasan jumlah personel, sarana prasarana, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Upaya kepolisian dilakukan secara preemtif, preventif, dan represif melalui patroli rutin, penyuluhan hukum, serta kerja sama dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pencurian Malam Hari, Polsek Bandar Sei Kijang, Hukum Pidana, Kriminologi.
No other version available