Text
TINJAUAN KRIMINOLOGIS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU OLEH ANAK DI WILAYAH HUKUM POLSEK KAMPAR
Perlakuan hukum pada anak pada kasus penyalahgunaan narkotika sudah selayaknya mendapatkan perhatian yang serius. Penegak hukum dalam memperoses dan memutuskan harus yakin bahwa keputusan yang diambil akan menjadi satu dasar yang kuat untuk mengembalikan dan mengatur anak menuju masa depan yang baik untuk mengembangkan dirinya sebagai warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi kehidupan bangsa. Apa faktor penyebab penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh anak di wilayah hukum Polsek Kampar dan Bagaimana upaya penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh anak di wilayah hukum Polsek Kampar. Hukum empiris adalah jenis kajian berikut, sebagaimana metode penelitian ini memanfaatkan data-data empiris yang diperoleh dari tindakan dan sikap manusia, baik melalui wawancara maupun observasi langsung terhadap perilaku yang dilakukan. Selanjutnya, penulis menerapkan sifat penelitian deskriptif analitis yang menggambarkan secara mendetail keterkaitan antar teori dengan praktiknya, melalui pemanfaatan data primer terkait tinjauan kriminologis tentang penyalahgunaan narkotika (studi kasus di Polsek Kampar). Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak adalah sebagai berikut: Faktor Ekonomi. Faktor Keluarga. Faktor Lingkungan. Faktor Pendidikan. Faktor Sosiologis dan Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menanggulangi penylahgunaan narkotika oleh anak di wilayah hukum polsek Kampar adalah sebagai berikut: Upaya Pre-Emtif, upaya ini adalah awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha yang dilakukan adalah menanamkan nilai-nilai dan norma yang baik kepada masyarakat. Upaya preventif, upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati. Jangan memainkan handphone ketika berkendara, atau selalu mengunci rumah jika berpergian. Memberikan pembinaan kepada generasi muda agar selektif dalam memilih teman, jangan mau terpengaruh oleh teman untuk melakukan kejahatan. Memperhatikan daerah-daerah sekitar yang rawan terjadi kejahatan, dan selalu mengadakan giat patroli rutin, agar menciptakan daerah yang aman dan tentram. Upaya represif, upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatan yang mereka langgar. Contoh seperti dimasukkan kedalam penjara kurungan atau ke rumah tahanan. Pihak kepolisian hanya bisa memproses suatu kejahatan tersebut sampai putusan pengadilan. Yang berhak memutuskan berapa tahun penjara itu hanya hakim pengadilan.
No other version available