Text
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang Kelurahan Tangkerang Timur Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
Depot air minum isi ulang merupakan bentuk usaha yang menyediakan jasa pengolahan dan penjualan air minum yang dikonsumsi langsung oleh konsumen dengan sistem pengisian ulang wadah yang dibawa konsumen, yang mana sangat di butuhkan di tengah-tengah masyarakat karena kepraktisan dan harga yang terjangkau. Namun, di balik kepraktisan dan harga terjangkau yang ditawarkan, industri depot air minum isi ulang menghadapi berbagai permasalahan serius yang berkaitan dengan kualitas produk, standar operasional, dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen, yang mengakibatkan kerugian bagi konsumennya. Kerugian tersebut dapat berupa terjadinya masalah kesehatan seperti diare, mual, dan sakit perut beserta kerusakan terhadap unit galon konsumen. Dalam peristiwa seperti itu, maka pihak jasa usaha Depot air minum isi ulang sudah melanggar Hak- hak konsumen sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 4 UUPK. Rumusan masalah dalam permasalahan ini, ada dua masalah pokok yaitu pertama bagaimana upaya perlindungan hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen depot air minum isi ulang "Riko Galon" dalam menyelesaikan sengketa dan memperoleh kompensasi atas kerugian yang dialami, kedua Apa saja faktor penghambat dalam implementasi perlindungan konsumen pada usaha depot air minum isi ulang di Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis dan empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata meneliti tentang pelaksanaan upaya perlindungan hukum terhadap konsumen depot air minum isi ulang di Kelurahan Tangkerang Timur serta faktor penghambatnya sesuai dengan UUPK. Upaya perlindungan hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen depot air minum isi ulang Riko Galon dalam menyelesaikan sengketa dan memperoleh kompensasi atas kerugian yang dialami dapat disimpulkan dari dua aspek yaitu aspek pelaku usaha dan aspek konsumen. Dari aspek pelaku usaha, upaya perlindungan hukum terhadap konsumen belum terlaksanakan dengan baik dan sempurna. Bentuk kompensasi yang diberikan oleh depot air Riko Galon hanya berupa pengisian ulang air gratis dan pemotongan harga terhadap layanan di tempat dan antar jemput, sebagian konsumen ada yang menerima apa adanya dengan bentuk kompensasi tersebut dan ada yang tidak menerima karena bentuk kompensasi tersebut tidak memadai dengan kerugian yang dialami. Faktor Penghambat dalam implementasi perlindungan konsumen pada usaha depot air minum isi ulang di Kelurahan Tangkerang timur, Kota Pekanbaru baik dari aspek konsumen maupun pelaku usaha seperti rendahnya kesadaran hukum, kurangnya sosialisasi dan edukasi, lemahnya pengawasan pemerintah, tidak adanya bukti transaksi dan tidak adanya klausul yang diberikan sebelum perjanjian.
No other version available