Text
PENYELESAIAN MASALAH PEMBIAYAAN TERHADAP PERJANJIAN KPR SYARIAH AKAD MURABAHAH DI BANK BSI KOTA PEKANBARU
Perumahan merupakan kebutuhan dasar disamping pangan dan sandang. Peranan perbankan sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi suatu negara. Pemberian pembiayaan rumah merupakan suatu usaha bank yang paling pokok, salah satunya pemberian pembiayaan rumah oleh Bank BSI Kota Pekanbaru. Sebelum memberikan pembiayaan bank perlu melakukan penilaian terhadap nasabah yang mengajukan pembiayaan. Karena, tidak sedikit nasabah yang gagal melakukan kewajiban dalam pembayaran rumah yang mengakibatkan terjadinya pembiayaan bermasalah. Dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah tidak selalu dilakukan penyelesaian melalui jalur pengadilan, namun juga Upaya penyelesaian permasalahan yang dilakukan diluar pengadilan yang diberikan oleh Bank BSI Kota Pekanbaru. Dalam proses penyelesaian, terdapat kendala yang dialami oleh pihak Bank BSI Kota Pekanbaru seperti nasabah yang tidak kooperatif. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya masalah pembiayaan terhadap perjanjian KPR syariah akad murabahah di Bank BSI Kota Pekanbaru dan bagaimana tinjauan hukum terhadap penyelesaian masalah pembiayaan terhadap perjanjian KPR syariah akad murabahah di Bank BSI Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah sosiologis empiris/Survei, sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif. Dalam penelitian ini yang menjadi sampel adalah salah satu bagian dari Bank BSI Kota Pekanbaru yaitu Area Manager Bank BSI Kota Pekanbaru dan salah satu nasabah Bank BSI Kota Pekanbaru dengan teknik pengambilan sampel secara sensus dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis Sebagai bank syariah yang beroperasi dengan prinsip keadilan, Bank BSI Kota Pekanbaru menghadapi tantangan pembiayaan macet KPR yang bersumber dari dua dimensi utama. Pada tataran internal, faktor penentu utamanya terletak pada proses analisis kelayakan nasabah yang belum sepenuhnya mampu memprediksi risiko jangka panjang, serta keterbatasan pemahaman nasabah terhadap kompleksitas akad syariah yang mereka ikuti. Di sisi eksternal, dinamika kehidupan nasabah menjadi penyebab dominan. Perubahan drastis dalam stabilitas ekonomi keluarga mulai dari kehilangan mata pencaharian, penurunan pendapatan usaha, hingga beban biaya tak terduga seringkali mengganggu kelancaran pembayaran angsuran. Sebagai institusi keuangan syariah, Bank BSI Kota Pekanbaru menyelesaikan kasus pembiayaan macet KPR dengan berpedoman pada kerangka hukum yang khas.
No other version available