Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP KERUSAKAN BENDA GADAI PADA PT PEGADAIAN ( PERSERO) KOTA BAGANSIAPIAPI
Permasalahan gadai yang diperoleh pada PT Pegadaian (Persero) Kota Bagansiapiapi diketahui bahwa adanya konsumen yang mengalami kerusakan barang gadai berupa laptop yang mana konsumen merasa dirugikan ketika konsumen mau menebus laptop tersebut di PT Pegadaian (Persero) Kota Bagansiapiapi. Permasalahannya ialah ketika laptop yang digadai mengalami kerusakan berupa engsel laptop tersebut rusak dalam keadaan sudah patah dibagian dalam engsel laptop tersebut dan ada beberapa bagian di body laptop yang tergores lecet, ketika dicari tahu penyebab laptop tersebut bermasalah, ternyata pihak Pegadaian (Persero) Kota Bagansiapiapi menindih laptop tersebut dengan barang gadai lain yang menimpa diatas laptop pada lemari penyimpanan barang gadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi nasabah atas kerusakan atau kehilangan barang jaminan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 pasal 19 ayat (1) tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan internal Pegadaian, serta mengidentifikasi kendala hukum yang dihadapi nasabah apabila terjadi wanprestasi dari pihak Pegadaian. Metode penelitian menggunakan pendekatan empiris dengan teknik survei deskriptif analitik. Populasi terdiri dari pihak PT Pegadaian dan nasabah di Kota Bagansiapiapi, dengan teknik purposive sampling. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan Pegadaian dapat dikategorikan preventif, melalui perjanjian gadai baku dan sistem penyimpanan standar, serta represif, melalui mekanisme klaim internal dan kompensasi jika kerugian terbukti. Kendala utama nasabah meliputi lemahnya dokumentasi kondisi barang, dominasi klausul baku dalam perjanjian, kesulitan pembuktian, prosedur klaim yang merugikan, serta terbatasnya akses ke mekanisme penyelesaian sengketa formal.
No other version available