Text
TINJAUAN KRIMINOLOGI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUM POLSEK SEBERIDA.
Penelitian ini berjudul Tinjauan Kriminologi Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak di Bawah Umur di Wilayah Hukum Polsek Seberida. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika oleh anak di bawah umur serta upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Permasalahan ini menjadi penting mengingat meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika pada anak usia 16–17 tahun di wilayah hukum Polsek Seberida dalam periode 2023–2025. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didukung dengan data primer melalui wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab penyalahgunaan narkotika oleh anak meliputi faktor lingkungan pergaulan, kurangnya pengawasan orang tua, kondisi keluarga yang tidak harmonis, pengaruh perkembangan teknologi dan globalisasi, serta faktor psikologis anak yang masih labil. Dari perspektif kriminologi, penyebab tersebut dapat dianalisis melalui pendekatan sosiologis, psikologis, dan biologis. Upaya penanggulangan yang dilakukan Polsek Seberida meliputi tindakan preventif, represif, dan rehabilitatif, seperti sosialisasi bahaya narkotika, penegakan hukum, serta kerja sama dengan lembaga terkait dalam proses pembinaan dan rehabilitasi. Dengan demikian, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, keluarga, sekolah, dan masyarakat guna menekan angka penyalahgunaan narkotika oleh anak serta mewujudkan perlindungan generasi muda secara optimal.
No other version available